Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

UU IT



C. Tinjauan Hukum terhadap transaksi E-Commerce
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik
lainnya. Pada transaksi jual beli secara elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya,
melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang
juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat
dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli
biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam
jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain,
tetapi berhubungan melalui internet.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:

1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet
sebagai pelaku usaha.
2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha/merchant.
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau
pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan
pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda
sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut diatas, masingmasing
memiliki hak dan kewajiban. Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan pihak yang
menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan
informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau
konsumen. Disamping itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh
undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi,
sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan. Dengan
demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun yang menjadi
pembelinya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang dijualnya, juga berhak untuk
mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam
melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.
Pada kenyataannya, dalam suatu peristiwa hukum termasuk transaksi jual beli secara
elektronik tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh salah
satu atau kedua pihak, dan pelanggaran hukum tersebut mungkin saja dapat dikategorikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal
1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”

0 komentar:

Posting Komentar