1. Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ?
Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta
pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
b.
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
c.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
d.
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g.
lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang,
yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara
atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
h.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i.
hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat
keputusan pemberian hak;
k.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak
tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l.
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditanda-tanganinya akta;
m.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditanda-tanganinya akta;
n.
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditanda-tanganinya akta;
o.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
2. Dimana tempat BPHTB terutang?
Tempat BPHTB terutang adalah
wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau
bangunan.
F. PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN (250304 )
1. Sistem
apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ?
Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang
dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
2. Bagaimana
cara membayar BPHTB ?
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi
BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan
Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(SSB).
3. Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat
diterbitkan ?
Dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB)
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah
BPHTB yang terutang kurang dibayar.
4. Berapa
besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?
BPHTB terutang dalam SKBKB
adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB
tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung
mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.
5. Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat
diterbitkan ?
Dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan
(SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap
yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya
SKBKB.
6. Berapa
besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?
BPHTB terutang dalam SKBKBT
adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB
tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
7. Bilamana STB diterbitkan ?
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan
apabila :
a. BPHTB yang
terutang tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil
pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis
dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak
dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
8. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ?
BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah
tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari
jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB.
9. Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan
BPHTB ?
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat
ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat
Paksa.
10. Apakah dasar penagihan BPHTB ?
·
Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah.
·
Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
11. Berapa lama
jangka waktu pelunasan SKBKB, SKBKBT,
STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?
·
BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak;
·
Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat
Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai
kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie).
0 komentar:
Posting Komentar