2.1. DASAR HUKUM
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif berdasarkan Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak
Investasi Kolektif REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL No. 10 tanggal 14 Juli
2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Indah Fatmawati SH, pengganti dari Ny.
Poerbaningsih Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta, antara PT. Optima Investama sebagai
Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Optima Investama sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit
Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL secara terus menerus sampai dengan
300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah
Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BAPEPAM.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL ditawarkan dengan
harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan NAB REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Total penempatan dana awal REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL adalah sebesar
Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) atau sebanyak 4.000.000 (empat juta) Unit
Penyertaan.
Pihak penempat dana awal disebutkan di bawah ini :
2.4. MANFAAT BERINVESTASI PADA REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL memberikan manfaat dan kemudahan antara
lain:
a. Kemudahan Investasi
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL memberikan kemudahan berinvestasi
bagi pemodal melalui akses ke berbagai instrumen pasar uang dan pasar modal sesuai kebijakan
investasinya dengan nilai dana yang relatif kecil. Hal ini tidak dapat dilakukan melalui
investasi secara langsung yang memerlukan nilai dana investasi yang relatif lebih besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah merupakan penyebaran investasi dengan maksud
mengurangi risiko investasi. Diversifikasi dilakukan baik melalui pemilihan instrumen
investasi, sektor industri, dan perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan nilai dana
investasi yang relatif cukup besar berasal dari kumpulan pemodal dalam wadah Reksa
Dana. Setiap pemodal dalam REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL akan
memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan;
c. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi yang terdiversifikasi memerlukan analisa yang
sistimatis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan
tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan
berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang
terdiversifikasi. Hal ini akan menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan
sendiri.
Melalui REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL, pemodal akan memperoleh
kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut diatas dan mempercayakan
pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional dibidangnya.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Melalui akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
mempunyai kekuatan penawaran (Bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku
bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada
instrumen yang sulit dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan
yang sama kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi
yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e . Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan setiap saat dapat melakukan pengalihan investasi dari
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dengan kebijakan investasi yang berbeda
sesuai dengan tujuan investasi dan tingkat risiko yang dapat diterima. Dalam hal ini,
Manajer Investasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dapat memberikan
rekomendasi yang sesuai dengan persepsi pemodal terhadap tujuan dan tingkat risiko
investasi.
f. Kemudahan Pencairan Investasi
Sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai Reksa Dana Terbuka berbentuk KIK,
Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang
Unit Penyertaan. Oleh karena itu, pemodal dapat melakukan pencairan sewaktuwaktu
pada setiap hari bursa dengan menjual Unit Penyertaannya kepada Manajer
Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih hari yang bersangkutan. Pembayaran atas
penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
dilakukan selambat-lambatnya hari bursa ke-7 (tujuh), setelah tanggal Formulir
Penjualan Kembali dikonfirmasikan oleh Bank Kustodian dan disetujui oleh Manajer
Investasi.
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar