Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup
atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan
dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan
Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
No. Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
1.6. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek.
Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik
di dalam maupun di luar negeri;
Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu)
tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan
Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan
Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan
telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan
Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap
pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan
dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan
surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang
dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit
Penyertaan Reksa Dana.
1.8. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana
dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM
No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus
2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan
NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.9. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.10. BAPEPAM
BAPEPAM adalah Badan Pengawas Pasar Modal.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan
IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM.
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh
calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
calon pembeli kepada Manajer Investasi.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh
pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal
sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa
Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.16. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit
Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.17. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi
kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5
Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.
1.18. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan
untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan
Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM
yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.19. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan
jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai
bukti kepemilikan dalam REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL. Surat konfirmasi
kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa
setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL.
1.20. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
tanggal 10 Nopember 1995.
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar