Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA



Dalam pengelolaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL terdapat biaya-biaya yang harus
dikeluarkan oleh REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL, Manajer Investasi maupun Pemegang
Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
a. Imbalan Jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih
berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan
dibayarkan secara bulanan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365
hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara
bulanan;

c. Biaya Transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang
bersangkutan serta Biaya Registrasi Efek;
d. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk laporan keuangan
tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL dinyatakan efektif oleh BAPEPAM;
f. Imbalan Jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan konsultan-konsultan
lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL oleh Bapepam; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya
tersebut diatas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya Persiapan pembentukan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL, yaitu
biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan Penerbitan
dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan
Hukum, dan Notaris;
b. Biaya Administrasi yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi sehubungan dengan
kegiatan pengelolaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL;
c. Biaya Pemasaran termasuk biaya percetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA
DANA PORTOFOLIO OPTIMAL;
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan,
Surat Konfirmasi, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama
kali diterbitkan.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Biaya yang menjadi beban pemodal/pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
- Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,25% (satu
koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL yang dibeli oleh pemodal, yang harus
dibayar atau dilunasi pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan kepada Manajer Investasi

- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat
pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL yang dimilikinya adalah sebesar maksimum 1,25% (satu
koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan
yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan.
- Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit
Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit
Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan
Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan hasil penjualan kembali Unit Penyertaan
oleh pemegang Unit Penyertaan ke rekening pemegang Unit Penyertaan (bila ada);
- Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.3. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
Dibebankan ke Reksa Dana
- Jasa Manajer Investasi maksimum 1,25% per tahun dari nilai aset
- Jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset
Dibebankan ke Pemodal
- Biaya Pembelian (Subscription fee) maksimum 1,25% dari nilai transaksi
- Biaya Penjualan Kembali (Redemption fee)
- kurang dari 12 bulan maksimum 1,25% dari nilai transaksi
- 12 hingga 24 bulan maksimum 0,75% dari nilai transaksi
-lebih dari 24 bulan 0%
-Biaya Pengalihan 0%

0 komentar:

Posting Komentar