Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL mempunyai hak-hak sebagai berikut :
10.1. MENDAPATKAN BUKTI UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL akan
mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi yang menyatakan jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika
Unit Penyertaan dibeli.
10.2. MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh
Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan
permohonan penjualan kembali kepada Bank Kustodian setiap hari bursa setelah 1 (satu)
bulan terhitung sejak pembelian pertama Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan
akan memperoleh pelunasan atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari bursa setelah pengajuan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
10.3. MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH DAN
LAPORANLAPORAN
YANG BERKENAAN DENGAN REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk untuk mendapatkan informasi
mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan laporan-laporan sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
10.4. MEMPEROLEH HAK KEUNTUNGAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh keuntungan berupa Nilai
Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang akan bertambah nilainya dengan diinvestasikan
kembali setiap keuntungan yang dibuat oleh REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL.
10.5. MEMPEROLEH HAK PEMBAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI DALAM HAL REKSA
DANA PORTOFOLIO OPTIMAL DIBUBARKAN ATAU DILIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dibubarkan atau dilikuidasi, maka
hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan
yang dimiliki
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar