Aparat diminta cepat tanggap.
Berantas IL, jangan beri peluang terjadinya pelanggaran.Ketapang, Pambalakan
liar di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Kali ini, kawasan hutan lindung
Matan di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten
Ketapang mulai dirambah para penebang liar. “Aktivitas ini
berlangsung kurang lebih dua pekan terakhir di areal hutan produksi lahan
gambut Desa Pematang Gadung. Sekitar 35 hektar hutan produktif yang akan
dijadikan hutan lindung, telah dirambah,” kata Abdurahman, Kepala Desa Pematang
Gadung kepada Equator, Selasa (5/8)
Menurut Abdurahman, para penebang
liar terbilang nekat dan berani. Tiga buah mesin chainsaw setiap harinya
beroperasi. “Ini hasil laporan masyarakat kepada saya,” kata Abdurahman. Diakui
Abdurahman memang dilematis karena mereka pada mulanya untuk keperluan
masyarakat setempat dan hanya satu buah mesin chainsaw. Tetapi memasuki minggu
kedua mulai bertambah menjadi tiga unit mesin. “Bahkan sudah mulai ada yang
membuka jalur baru,” kata dia. Diakuinya, sejak Maret 2008 lalu, aktivitas
perkayuan di Kabupaten Ketapang sempat terhenti total. Itu setelah Tim Mabes
Polri turun langsung menggelar operasi pemberantasan. Dari 30 tersangka, sudah
empat orang yang dilimpahkan ke persidangan. Menurut Abdurahman, pihak Desa
Pematang Gadung tidak dapat bertindak karena terbentur alasan klasik. Pihaknya
pun sudah pernah memanggil oknum penebang ini. Diharapkan intansi terkait
segera turun tangan. “Desa sedang mengusulkan agar lahan gambut yang masih
sangat lebat hutannya dapat dijadikan lokasi pelepasan satwa liar terutama
orang utan,” kata Abdurahman.
Upaya ini, dikatakan dia, untuk
mengantisipasi kerusakan hutan yang disebabkan beberapa faktor antara lain
penebangan liar dan penambangan emas tanpa izin. “Kita memang merencanakan menjadikan
kawasan areal hutan produksi itu menjadi hutan lindung atau mungkin hutan
lindung desa. Karena kawasan ini masih banyak menyimpan kekayaan flora dan
fauna, salah satunya orang utan. Sangat disayangkan jika rusak,” tutur
Abdurrahman.
Pemanasan global, kata dia, sedikit
banyaknya dipengaruhi menipisnya hutan. Sebagai tempat persediaan air tanah,
maka hutan lindung dapat dijadikan salah satu usaha untuk menekan pemanasan
global tersebut. Dia juga menilai, pembukaan lahan pertambangan emas di Lubuk
Sempok dalam setahun belakangan menjadikan kawasan yang kaya flora dan fauna
ini mulai terancam. Ditambah lagi, aktivitas illegal logging (IL) yang terus
berlangsung. Kawasan ini memang kawasan produktif yang sering dimanfaatkan
masyarakat secara tradisional baik memanfaatkan tumbuh-tumbuhan yang ada
seperti kayu dan rotan, juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berburu hewan,
salah satunya rusa yang masih banyak di kawasan ini,” tambahnya. “Kita sulit
untuk bertindak tegas sebab khawatir berbenturan dengan masyarakat, namun kita
sudah mengingatkan mereka yang beraktivitas,” ujar dia.
Tris Mulyadi dari LSM Cinta
Nusantara Kabupaten Ketapang meminta kepolisian segera bertindak agar aktivitas
IL cepat dihentikan dan ditindak. Yang dikhawatirkan justeru ada upaya membuka
peluang bagi pelaku lain. “Masyarakat kita sering latah, jika melihat orang
lain aman dalam berbuat pelanggaran seperti IL maka mereka pun ikut-ikutan,”
ucap Tris. Supaya kerusakan hutan tidak bertambah parah, Tris
menyarankan aparat segera bertindak dan memproses pelakunya hingga dikenakan
hukuman setimpal. “Mumpung kegiatannya masih baru maka harus segera diatasi,”
harap Tris. (lud)
0 komentar:
Posting Komentar