Sudah cukup lama, berita ini
terdengar. Bahkan sampai menyeret salah seorang anggota DPR ke dalam kasus,
karena disinyalir 'goal' nya permintaan alih fungsi itu karena anggota komisi IV
itu disuap. Tetapi di sini saya bukan mau menyinggung tentang kasusnya, tetapi
tentang alih fungsi hutan lindung itu.
Alasan DPR
Setujui Alih Fungsi Hutan Lindung Bintan
Alih fungsi hutan lindung di Pulau
Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan sebagai ibukota Kabupaten Bintan
disetujui Komisi IV DPR. Apa alasan Komisi Kehutanan ini akhirnya mengetok
palu? Proses alih fungsi hutan lindung tersebut sebenarnya telah berjalan
selama dua tahun atas usulan Gubernur Kepri kepada Menhut. Selama kurun waktu
itu, tim independen yang anggotanya ditunjuk Dephut melakukan kajian. Tim itu
lalu mengeluarkan rekomendasi. Isi rekomendasinya adalah fungsi hutan lindung
tersebut pantas dialihkan. Hasil kajian tim independen itu lantas dilaporkan
kepada Komisi IV DPR atas nama Menhut pada Januari 2008.
Ketua Komisi IV DPR Ishartanto
mengatakan, Komisi IV sependapat dengan rekomendasi tim independen itu. Hutan
lindung ribuan hektar itu pantas dialihfungsikan karena awalnya hutan tersebut
merupakan kawasan perkampungan. Apalagi Komisi IV juga telah beberapa kali
mekaukan kunjungan kerja ke kawasan hutan itu. “Karena kepentingan ekonomi saat
Orde Baru, maka dijadikan hutan lindung. Daerah tersebut dijadikan area
penampungan air hujan sehingga menjadi waduk air tawar,” beber Is dalam
perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/4/2008). Air tawar itu lantas dijual ke
Singapura. Kala itu, Singapura dan Malaysia tengah terjadi perselisihan
sehingga suplai air tawar ke Negeri Singa itu terganggu. “Tapi sekarang kan
Singapura sudah tidak masalah dengan pasokan air karena Siangapura dan Malaysia
sudah baikan. Jadi proyek ini (waduk air tawar) sudah tidak visible,” tutur Is.
Alih status, imbuh dia, diawali
dengan adanya pemekaran Kabupaten Bintan. Gubernur Riau pun telah meminta
Menhut untuk mengkajinya. Dan sesuai UU No 41/ 1999, maka pelepasan fungsi
hutan lindung harus mendapat persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi IV DPR.
Diduga golnya alih fungsi hutan lindung tersebut menyeret anggota Komisi IV DPR
Al Amin Nasution dalam kasus suap. Amin diciduk KPK pada Rabu 9 April pukul
02.00 WIB di Hotel Ritz Carlton. Turut diciduk bersamanya adalah Sekda
Kabupaten Bintan Azirwan. Barang bukti yang disita 'hanya' Rp 71 juta. Namun Al
Amin mendapat janji mendapat Rp 3 miliar.
Menurut saya, walaupun proses
permintaan tersebut sudah sesuai prosedur, tetap saja hutan lindung harus tetap
dipertahankan. Karena hutan adalah 'paru-paru' dunia, yang jika semakin banyak,
pemanasan global juga berkurang. Kasihan juga 'kan, penghuni dari hutan lindung
itu kalau rumahnya digusur.
0 komentar:
Posting Komentar