REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh
BAPEPAM dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
b. Apabila Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL di bawah Rp 1.000.000.000
(satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut dengan terlebih dahulu
memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
c. Apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam
puluh) Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada BAPEPAM mengenai rencana
pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan
terakhir.
Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada
BAPEPAM. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang rencana pembubaran, likuidasi dan
pembagian hasil likuidasi tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL.
Dalam hal REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan
oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM. Manajer Investasi
wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL, setelah
dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi
jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL termasuk biaya
Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib
dibayarkan Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan
pada kekayaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL yang dibubarkan.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau
transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah
memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal pembubaran REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL masih terdapat uang hasil likuidasi yang tidak dapat dibagi kepada pemegang Unit Penyertaan
karena Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memberitahukan nomor rekening banknya
atau mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu
rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang Unit
Penyertaan sampai pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas.
Setiap biaya bank yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro
tersebut.
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil
likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah tanggal pemberitahuan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi
tersebut yang diajukan dengan dilengkapi pendapat dari Konsutan Hukum dan Akuntan, serta Akta
Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dari Notaris.
Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang
tersedia di PT Optima Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk sebagai Bank
Kustodian.
Category:
Bisnis Internasional
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar