A. SUBJEK PAJAK (250304 )
1. Siapa Subjek BPHTB ?
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut
perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
B. OBJEK PAJAK (250304 )
1. Apa yang menjadi objek BPHTB ?
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
jual beli;
tukar-menukar;
hibah;
hibah
wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas
tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang
berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;
waris;
pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan dari orang pribadi atau badan
kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal
pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas
tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang
hak bersama;
penunjukan
pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang
sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak
dari orang pribadi atau badan hukum
sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim
tersebut;
penggabungan
usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha
lainnya yang menggabung;
peleburan
usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara
mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung
tersebut;
pemekaran
usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih
dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan
pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan
usaha yang lama;
hadiah,
yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b. Pemberian hak baru karena:
1.
kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi
atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak;
2.
di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang
pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
o
Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat
pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000;
o
Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak
pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun
2000;
2. Apa saja yang termasuk hak atas tanah ?
Hak atas tanah meliputi :
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan
oleh perundang-undangan yang berlaku;
c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria.
d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan
yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun
meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang
bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa
perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak
ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
·
objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
·
objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
·
objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut;
·
objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan
karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama;
·
objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan
karena wakaf;
·
objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang
digunakan untuk kepentingan ibadah.
o
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan
atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah
Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang
digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
o
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak
dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk
pengakuan hak oleh Pemerintah.
o
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi
atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak
milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.
C. TARIF PAJAK (250304 )
1. Berapa besarnya tarif BPHTB ?
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen)
0 komentar:
Posting Komentar