Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Arsitektur Perbankan Indonesia


Pada 9 Januari 2004, siaran pers Bank Indonesia mengumumkan
secara resmi implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Sebelumnya, selama sekitar setahun sejak BI melansir rencana
tersebut, pembicaraan mengenai API berlangsung cukup intensif di
lingkungan pelaku industri perbankan. Setelah mendapat tanggapan
dari berbagai pihak, BI menyelesaikan penyusunan cetak biru API
pada tahun 2003. BI memutuskan implementasinya secara bertahap,
mulai tahun 2004 untuk jangka waktu lima sampai dengan sepuluh
tahun kemudian.
Menghadapi krisis perbankan, pemerintah dan BI memilih melakukan
tindakan penyelamatan dan mengambil alih sebagian besar beban yang

seharusnya ditanggung oleh para pemilik dan pengelola bank. Antara lain
dengan: memberikan jaminan pembayaran atas kewajiban bank-bank
umum, menyalurkan BLBI, serta menyuntik dana rekapitalisasi
perbankan dan restrukturisasi perbankan
16 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
BI menggunakan istilah arsitektur perbankan karena dianggap
memberikan nuansa yang bersifat lebih komprehensif dan luas
mengenai tatanan perbankan yang didinginkan sampai waktu yang
akan datang. Ada banyak istilah lain yang memiliki pengertian
hampir serupa dengan arsitektur perbankan, serta kerap kali dipergunakan
dalam analisis oleh para ahli atau pengamat perbankan.
Istilah itu antara lain adalah: blueprint perbankan, landscape
perbankan, stratifikasi perbankan, dan pemetaan perbankan.
BI mengatakan bahwa API dirancang sebagai rekomendasi
kebijakan (policy recommendation) bagi industri perbankan
nasional dalam menghadapi segala perubahan yang terjadi di masa
mendatang, sekaligus menjadi arah kebijakan (policy direction) yang
harus ditempuh oleh perbankan dalam kurun waktu yang cukup
panjang. Dengan kata lain, API merupakan suatu blueprint mengenai
tatanan industri perbankan ke depan. Isi dokumennya menyangkut
hampir semua aspek yang berhubungan dengan perbankan, seperti :
kelembagaan, struktur, pengawasan, pengaturan dan lembaga
penunjang lainnya.
Dengan API, BI mengharapkan kalangan industri perbankan
nasional bersama-sama dengan stakeholders lainnya mengetahui
bagaimana bentuk dan wujud perbankan Indonesia dalam kurun
waktu sepuluh tahun ke depan (dari tahun 2004). Aspek yang digambarkan
API mencakup sisi regulasi, pengawasan, struktur kelembagaan
dan beberapa aspek penting lainnya. Pengetahuan tentang
API akan membuat mereka semua menjadi lebih mudah melakukan
perencanaan bagi kebutuhan masing-masing.
Perlu diakui bahwa pada dasarnya implementasi API di
Indonesia amat dipengaruhi oleh wacana internasional dalam topik
tersebut. Wacana dimaksud adalah tentang implementasi arsitektur
keuangan global yang diprakarsai oleh Bank for International
Tinjauan Umum 17
Settlements (BIS). BIS adalah organisasi internasional yang memprakarsai
dan memfasilitasi kerjasama antara bank sentral berbagai
negara ditambah dengan beberapa organisasi keuangan internasional.
Wacana arsitektur keuangan global itu sendiri mulai berkembang
sejak tahun 1998. Ada keinginan kuat agar kestabilan keuangan
global bisa dipelihara secara berkesinambungan, yang antara lain
dipicu oleh pelajaran berharga pada masa krisis di kawasan Asia
Tenggara di masa lalu. Krisis perbankan di Asia Tenggara tersebut
ternyata juga merepotkan negara-negara dan lembaga pemberi
pinjaman (kreditur) pada masa itu. Oleh karenanya, BIS mempublikasikan
secara gencar akan pentingnya perhatian serius terhadap
kestabilan keuangan melalui program arsitektur keuangan global.
Meskipun demikian, perlunya banking landscape bagi
perbankan Indonesia sebenarnya masih dapat diperdebatkan
untung ruginya oleh semua pihak. Terutama oleh kalangan
perbankan yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang
sebagian besarnya bersifat mengikat secara hukum (memaksa). Salah
satu argumen pokok bagi yang kurang setuju adalah berkenaan
dengan dibatasinya ”kekuatan pasar” dalam menentukan struktur
perbankan yang ideal dan dianggap efisien bagi perekonomian.
Sekitar tiga tahun kemudian sejak diumumkannya API sebagai
blueprint perbankan nasional, BI mensosialisasikan rencana
implementasi Basel II. Basel II adalah suatu panduan atau best
practices, yang berisi pengaturan permodalan bagi bank-bank. Jika
API lebih menekankan kepada bangunan perbankan nasional yang
ingin diwujudkan, maka Basel II adalah satu bagian kerangka aturan
(khususnya mengenai permodalan) dalam proses pembangunan
tersebut.
Arti pentingnya pengaturan terhadap permodalan bagi suatu
bank mudah difahami mengingat Bank merupakan suatu perusa-
18 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
haan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima
dari nasabah. Jika suatu bank mengalami kegagalan, dampak
yang ditimbulkan akan dapat meluas mempengaruhi nasabah dan
lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan
modalnya di bank. Jika bank itu berskala operasi yang cukup besar,
akan berpotensi menciptakan dampak ikutan secara nasional
(domestik), bahkan bisa mempengaruhi pasar internasional. Dengan
kata lain, peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi
sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian,
sehingga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan tetap
dapat dipelihara.
Sebagaimana API, wacana Basel II juga dipromosikan oleh BIS.
Urgensi soal permodalan bagi perbankan, membuat BIS memiliki
komite khusus yang selalu memantau dan menganalisis perkembangannya
di seluruh dunia secara terus menerus. Komite itu dikenal
sebagai Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) atau
Komite Basel, yang antara lain merumuskan dan mensosialisasikan
berbagai panduan atau best practices perbankan, terutama yang
dinilai harus dijalankan oleh bank sentral.
API dan Basel II pada umumnya diakui sebagai suatu konsep
yang baik oleh banyak pihak, termasuk kalangan perbankan. Mereka
bisa menerima tujuan konsep agar terwujud bangunan yang kuat,
serta mekanisme perbankan yang menjamin stabilitas keuangan
namun tetap memberi peluang tumbuh bagi setiap bank. Yang
kemudian dipermasalahkan dari kedua konsep itu adalah detil
aturan, tahap-tahap serta waktu pelaksanaannya.
Uraian lebih lanjut akan dikembangkan dalam Bab V, yang juga
memuat ulasan singkat tentang rencana implementasi Bassel II di
Indonesia. Kita pun akan melihat secara kritis, beberapa dampak
logis dari implementasi API dan Bassel II. Dalam hal API adalah soal
Tinjauan Umum 19
meningkatnya kepemilikan asing dalam perbankan di Indonesia.
Dalam hal Bassel II adalah soal kehati-hatian (prudent) berlebih yang
bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan, terutama bagi
penyaluran untuk usaha mikro dan kecil.

0 komentar:

Posting Komentar