Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

AFAS (ASEAN Framework Agreement On Services)


A.   AFAS (ASEAN Framework Agreement in Services)

AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) adalah persetujuan dan kerjasama dalam rangka liberalisasi perdagangan bidang jasa dalam forum ASEAN. Perjanjian antar negara ASEAN ini pada prinsipnya mencerminkan keinginan agar sesama anggota ASEAN melakukan liberalisasi perdagangan jasa antar negara ASEAN secara lebih luas dan lebih mendalam dibandingkan dengan liberalisasi yang ditempuh dalam rangka GATS/ WTO (General Agreement on Trade in Services/ World Trade Organization).

AFAS dipayungi dengan kesepakatan para pemimpin ASEAN yang dituangkan dalam Bangkok Summit Declaration of 1995, mengenai trade in services yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.       Sepakat untuk melakukan integrasi ekonomi
2.       ASEAN akan terus bergerak meningkatkan kerjasama perdagangan jasa yang lebih terbuka melalui pelaksanaan the ASEAN Framework Agreement on Services.
3.       Anggota ASEAN akan melakukan negosiasi specific commitment on market access, national treatment dan additional commitments yang mencakup seluruh modes of supply sektor jasa.
4.       Liberalisasi sektor jasa dilakukan secara bertahap sampai tercapai tingkat liberalisasi yang lebih tinggi.
5.       Negara anggota ASEAN diberikan fleksibilitas dalam melakukan offer.

Adapun beberapa pasal dalam AFAS yang penting antara lain adalah:
·                  Perihal tujuan (objectives) dari AFAS (Article 1) yaitu:
The objectives of the Member States under the ASEAN Framework Agreement on Services (hereinafter referred to as ”this Framework Agreement”) are:
a)      To enhance cooperation in services amongst  Member States in order to improve the efficiency and competitiveness, diversity production capacity and supply and ditribution of services of their suppliers within and outside ASEAN. (Meningkatkan kerjasama antara negara anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta diversifikasi kapasitas produksi dan suplai maupun distribusi jasa supplier baik didalam dan keluar kawasan ASEAN )
b)      To eliminate substantially restrictions to trade in services amongst Member States; (Menghapus hambatan-hambatan perdagangan jasa antara sesama anggota)
c)       To liberalize trade in services by expanding the depth and scope of liberalization beyond those undertaken by Member States under the GATS with the aim to realizing a free trade area services (Meliberalisasikan perdagangan jasa dengan memperkuat tingkat serta cakupan liberalisasi yang dilakukan Negara anggota dibawah kesepakatan GATS/ WTO dengan tujuan untuk mewujudkan area perdagangan bebas bidang jasa).

·                  Perihal proses liberalisasi perdagangan jasa (Article III), yaitu:
Negara anggota meliberalisasikan perdagangan jasa dalam jumlah yang substansial dan dalam kerangka waktu yang reasonable (within reasonable time frame) dengan:
a.)     Menghapuskan secara substansial seluruh perlakuan dan akses pasar yang berbeda terhadap negara anggota.
b.)     Melarang hambatan atau hambatan baru serta batasan-batasan terhadap akses pasar.

B.   Fora perundingan dibawah AFAS

Fora perundingan dibawah AFAS antara lain :
a.)  ASEAN Economic Ministers Meeting  (AEM).
b.)  Senior Economic Official Meeting (SEOM).
c.)   Coordinating Committee on Services (CCS).
d.)  Sectoral Group/Forum.
e.)  ASEAN – X  Forum
f.)     Caucus serta perundingan-perundingan lanjutan dari forum- forum tersebut diatas.

C.   Kewajiban Anggota

Kewajiban utama yang harus dipenuhi dalam AFAS ini antara lain :
a.)  Liberalisasi bertahap (progressive liberalization) melalui perundingan/ negosiasi.
b.)  Menyusun SC (Schedule of Specific Commitment)
c.)   Mengikuti perundingan
d.)  Melakukan kerjasama
e.)  Notifikasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian antar bangsa dan/atau perdagangan yang mempengaruhi komitmen.

D.   Modalitas Perundingan AFAS

Modalitas perundingan dalam kerangka AFAS menggunakan modalitas:
a.)  Offer and request, sub sector common approach; ASEAN-X Formula.
b.)  Klasifikasi Jasa dengan Universe Classification List (gabungan CPC; MTN. W/120; Annex of GATS; dll).



E.   Schedule of Specific Commitment

Sektor jasa yang ditawarkan disusun dalam suatu daftar komitmen spesifik atau dikenal dengan Schedule of Specific Commitment/ SC.

Sektor yang sudah dimasukkan Indonesia didalam  Schedule of Specific Commitment (SC) ada 7 sektor dalam kerangka AFAS mencakup :
1)    Jasa keuangan
2)    Jasa telekomunikasi
3)    Jasa konstruksi
4)    Jasa pariwisata
5)    Jasa angkutan laut
6)    Jasa angkutan udara
7)    Jasa bisnis

Sektor yang sudah dimasukkan Indonesia dalam  Rencana Aksi Individu (RAI) dalam kerangka AFAS mencakup 12 sektor jasa yaitu: : 
1)    Jasa Bisnis (Akuntan, Arsitek, Rekayasa)
2)    Jasa  Komunikasi (Pos, Telekomunikasi, Audiovisual)
3)    Jasa Konstruksi
4)    Jasa Distribusi
5)    Jasa Pendidikan
6)    Jasa Lingkungan Hidup
7)    Jasa Keuangan (Bank dan Non Bank)
8)    Jasa Kesehatan dan Sosial
9)    Jasa Pariwisata dan Perjalanan
10) Jasa Rekreasi, Kebudayaan dan Olah Raga
11) Jasa Angkutan (Laut, Udara, Darat dan Kereta Api)
12) Jasa – Jasa Lain ( Subsektor Jasa Energi)

Komitmen yang telah ada terdiri dari  5 paket (First,  Second, Third, Fourth, Fifth Package) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari AFAS. Komitmen dalam rangka AFAS adalah GATS Plus artinya komitmen Indonesia atau Negara-negara ASEAN untuk liberalisasi sektor perdagangan jasa pada tingkat ASEAN lebih besar daripada komitmen yang diberikan pada tingkat GATS/ WTO.

F.    Perundingan penting terkait dengan kesepakatan AFAS

·         Bangkok Declaration 1995, Bold Measures dan Hanoi Plan of Actions menetapkan cakupan perundingan adalah seluruh sektor jasa, secara khusus menyebut jasa profesi (professional services).
·         ASEAN Summit 2004 di Vientiene, Lao PDR menyepakati Vientiene Action Programs (VAP) dan 4 prioritas sektor jasa (Tourism, Air Transport, Health dan e-ASEAN).


Hasil perundingan/kesepakatan sampai dengan paket kelima:
·         Peningkatan komitmen untuk mode 1 dan 2 menjadi none
·         Peningkatan komitmen untuk mode 3 dan 4
·         Penerapan ASEAN-X Formula (bila kesepakatan ASEAN seharusnya dalam bentuk konsensus atau kesepakatan semua anggota, maka dalam hal tertentu penerapannya maupun kesepakatannya boleh dilakukan oleh negara anggota yang sudah siap)
·         Vientiane Action Programs, dan Priority Sectors

Pending matters/diskusi (a.l):
·         Alternative Approach to Guide Further  Liberalization on Trade in Services.
·         Road Map for Integration of ASEAN (none for mode 1 & 2/ none untuk mode 1 dan 2, increments   on foreign equity/ peningkatan kepemilikan asing, number and category of labour/ jumlah dan kategori tenaga kerja).
·         Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangement (MRA yang telah ditandatangani adalah MRA on Engineering Services tahun 2005 dan MRA on Nursing Services tahun 2006)


G.   Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan

1)    Melakukan hal yang sama dan sejalan dengan yang dilakukan untuk GATS dan APEC. Komitmen yang ditawarkan dalam rangka AFAS adalah GATS Plus
2)    Mengikuti sidang-sidang CCS putaran lanjutan (tahap/round  akan diakhiri September 2006).
3)    Menyiapkan upaya-upaya untuk meningkatkan liberalisasi bidang jasa:
i.      Pengkajian kemungkinan peningkatan dan atau harmonisasi komitmen di sektor/sub-sektor yang termasuk dalam common sector/sub-sector;
ii.    Pengkajian untuk menyusun komitmen atas common sector/ sub-sector yang Indonesia belum memberikan komitmennya.
4)    Mempromosikan klasifikasi sektor energi (konsep Indonesia) di fora terkait.

1 komentar:

Fery Andriyanto mengatakan...

Terkait MRA, sektor Telekomunikasi yang juga bergerak di bidang jasa (terkait dengan AFAS) bagaimana cara Indonesia melalui MRA tanpa mematikan/membunuh Industri Dalam Negeri?

Posting Komentar