A.
AFAS (ASEAN Framework
Agreement in Services)
AFAS (ASEAN Framework Agreement on
Services) adalah persetujuan dan kerjasama dalam rangka liberalisasi perdagangan
bidang jasa dalam forum ASEAN. Perjanjian
antar negara ASEAN ini pada prinsipnya mencerminkan keinginan agar sesama
anggota ASEAN melakukan liberalisasi perdagangan jasa antar negara ASEAN secara
lebih luas dan lebih mendalam dibandingkan dengan liberalisasi yang ditempuh
dalam rangka GATS/ WTO (General Agreement
on Trade in Services/ World Trade Organization).
AFAS
dipayungi dengan kesepakatan para pemimpin ASEAN yang dituangkan dalam Bangkok
Summit Declaration of 1995, mengenai trade in services yang menegaskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Sepakat untuk melakukan integrasi ekonomi
2. ASEAN akan terus bergerak meningkatkan kerjasama
perdagangan jasa yang lebih terbuka melalui pelaksanaan the ASEAN Framework
Agreement on Services.
3.
Anggota ASEAN akan melakukan negosiasi specific
commitment on market access, national treatment dan additional
commitments yang mencakup seluruh modes of supply sektor jasa.
4.
Liberalisasi sektor jasa dilakukan secara bertahap sampai
tercapai tingkat liberalisasi yang lebih tinggi.
5. Negara anggota ASEAN diberikan fleksibilitas dalam
melakukan offer.
Adapun beberapa pasal dalam AFAS yang penting antara lain adalah:
·
Perihal tujuan (objectives)
dari AFAS (Article 1) yaitu:
The
objectives of the Member States under the ASEAN Framework Agreement on Services
(hereinafter referred to as ”this Framework Agreement”) are:
a)
To enhance cooperation in services amongst Member States in order to improve the
efficiency and competitiveness, diversity production capacity and supply and
ditribution of services of their suppliers within and outside ASEAN. (Meningkatkan
kerjasama antara negara anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya
saing, serta diversifikasi kapasitas produksi dan suplai maupun distribusi jasa
supplier baik didalam dan keluar kawasan ASEAN )
b)
To eliminate substantially restrictions to trade in
services amongst Member States; (Menghapus
hambatan-hambatan perdagangan jasa antara sesama anggota)
c)
To liberalize trade in services by expanding the depth
and scope of liberalization beyond those undertaken by Member States under the
GATS with the aim to realizing a free trade area services (Meliberalisasikan perdagangan jasa dengan
memperkuat tingkat serta cakupan liberalisasi yang dilakukan Negara anggota
dibawah kesepakatan GATS/ WTO dengan tujuan untuk mewujudkan area perdagangan
bebas bidang jasa).
·
Perihal proses liberalisasi
perdagangan jasa (Article III), yaitu:
Negara anggota meliberalisasikan perdagangan jasa dalam jumlah yang
substansial dan dalam kerangka waktu yang reasonable
(within reasonable time frame)
dengan:
a.) Menghapuskan secara substansial seluruh perlakuan dan
akses pasar yang berbeda terhadap negara anggota.
b.) Melarang hambatan atau hambatan baru serta
batasan-batasan terhadap akses pasar.
B. Fora perundingan dibawah AFAS
Fora
perundingan dibawah AFAS antara lain :
a.)
ASEAN Economic
Ministers Meeting (AEM).
b.)
Senior Economic Official
Meeting
(SEOM).
c.)
Coordinating Committee on
Services
(CCS).
d.) Sectoral
Group/Forum.
e.) ASEAN
– X Forum
f.) Caucus serta
perundingan-perundingan lanjutan dari forum- forum tersebut diatas.
C. Kewajiban Anggota
Kewajiban utama yang harus
dipenuhi dalam AFAS ini antara lain :
a.)
Liberalisasi bertahap (progressive liberalization) melalui
perundingan/ negosiasi.
b.) Menyusun SC (Schedule of Specific Commitment)
c.)
Mengikuti
perundingan
d.)
Melakukan
kerjasama
e.) Notifikasi peraturan perundang-undangan
dan perjanjian antar bangsa dan/atau
perdagangan yang mempengaruhi komitmen.
D. Modalitas Perundingan AFAS
Modalitas
perundingan dalam kerangka AFAS menggunakan modalitas:
a.) Offer
and request, sub sector common approach; ASEAN-X Formula.
b.) Klasifikasi Jasa dengan Universe
Classification List (gabungan CPC; MTN. W/120; Annex of GATS; dll).
E.
Schedule
of Specific Commitment
Sektor jasa yang ditawarkan
disusun dalam suatu daftar komitmen spesifik atau
dikenal dengan Schedule of Specific
Commitment/ SC.
Sektor yang sudah
dimasukkan Indonesia
didalam Schedule of Specific Commitment
(SC) ada 7 sektor dalam kerangka AFAS mencakup :
1)
Jasa keuangan
2)
Jasa telekomunikasi
3)
Jasa konstruksi
4)
Jasa pariwisata
5)
Jasa angkutan laut
6)
Jasa angkutan udara
7)
Jasa bisnis
Sektor yang sudah dimasukkan
Indonesia dalam Rencana Aksi Individu
(RAI) dalam kerangka AFAS mencakup 12 sektor jasa yaitu: :
1)
Jasa Bisnis (Akuntan, Arsitek, Rekayasa)
2)
Jasa Komunikasi
(Pos, Telekomunikasi, Audiovisual)
3)
Jasa Konstruksi
4)
Jasa Distribusi
5)
Jasa Pendidikan
6)
Jasa Lingkungan Hidup
7)
Jasa Keuangan (Bank dan Non Bank)
8)
Jasa Kesehatan dan Sosial
9)
Jasa Pariwisata dan Perjalanan
10)
Jasa Rekreasi, Kebudayaan dan Olah Raga
11)
Jasa Angkutan (Laut, Udara, Darat dan Kereta Api)
12)
Jasa – Jasa Lain ( Subsektor Jasa Energi)
Komitmen yang
telah ada terdiri dari 5 paket (First, Second,
Third, Fourth, Fifth Package) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
AFAS. Komitmen
dalam rangka AFAS adalah GATS Plus artinya komitmen Indonesia atau Negara-negara ASEAN
untuk liberalisasi sektor perdagangan jasa pada tingkat ASEAN lebih besar
daripada komitmen yang diberikan pada tingkat GATS/ WTO.
F. Perundingan penting terkait dengan kesepakatan AFAS
·
Bangkok
Declaration 1995, Bold Measures dan Hanoi
Plan of Actions menetapkan cakupan
perundingan adalah seluruh sektor jasa, secara khusus menyebut jasa profesi (professional services).
·
ASEAN Summit
2004 di Vientiene, Lao PDR menyepakati Vientiene Action Programs (VAP) dan 4 prioritas sektor jasa (Tourism, Air
Transport, Health dan e-ASEAN).
Hasil perundingan/kesepakatan sampai dengan paket kelima:
·
Peningkatan komitmen untuk mode 1 dan 2 menjadi none
·
Peningkatan komitmen untuk mode 3 dan 4
·
Penerapan ASEAN-X Formula (bila kesepakatan ASEAN
seharusnya dalam bentuk konsensus atau kesepakatan semua anggota, maka dalam
hal tertentu penerapannya maupun kesepakatannya boleh dilakukan oleh negara
anggota yang sudah siap)
·
Vientiane Action Programs, dan Priority Sectors
Pending matters/diskusi (a.l):
·
Alternative Approach to
Guide Further Liberalization on Trade in
Services.
·
Road Map for Integration of
ASEAN (none for mode 1 & 2/ none untuk mode 1 dan 2, increments on foreign equity/ peningkatan
kepemilikan asing, number and category of
labour/ jumlah dan kategori tenaga kerja).
·
Framework Agreement on
Mutual Recognition Arrangement (MRA yang telah ditandatangani adalah MRA on Engineering Services tahun 2005 dan MRA
on Nursing Services tahun 2006)
G. Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan
1)
Melakukan hal yang sama dan sejalan dengan yang dilakukan
untuk GATS dan APEC. Komitmen yang ditawarkan dalam rangka AFAS adalah GATS
Plus
2)
Mengikuti sidang-sidang CCS putaran lanjutan (tahap/round akan diakhiri September 2006).
3)
Menyiapkan upaya-upaya untuk meningkatkan liberalisasi
bidang jasa:
i.
Pengkajian kemungkinan peningkatan dan
atau harmonisasi komitmen di sektor/sub-sektor yang termasuk dalam common sector/sub-sector;
ii.
Pengkajian untuk menyusun komitmen atas common sector/ sub-sector yang Indonesia belum memberikan komitmennya.
4)
Mempromosikan klasifikasi sektor energi (konsep
Indonesia) di fora terkait.
1 komentar:
Terkait MRA, sektor Telekomunikasi yang juga bergerak di bidang jasa (terkait dengan AFAS) bagaimana cara Indonesia melalui MRA tanpa mematikan/membunuh Industri Dalam Negeri?
Posting Komentar