Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka



Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang  dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang  memang semenjak digulirkan oleh parafounding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang  mendalam sebagaikristalisasi yang  digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap (tidak berubah) yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilaipraxis yang  lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang  berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatif dandinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang  abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
1.     d. Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsik dan nilai instrumental.Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan (an end-in-itself). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkatefek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurutRichard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalahpenentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.
Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.
  • Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudah dapat diimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis.
Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang  bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
  • Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1)      Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2)      Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar