Gagasan pertama mengenai Pancasila
sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar
tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari
pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai
ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa
betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami
kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh :
runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang
Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat
dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita fahami
bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari
UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi
nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka,
yaitu :
1) Ideologi
Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang
terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar
Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa
Indonesia.
2) Pancasila
sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila
dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3) Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan,
mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang
sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4) Ideologi
Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan
budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam pandangan Moerdiono,
bahwa beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka, adalah sebagai berikut :
1) Dalam
proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang
amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan
jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2) Kenyataan
bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini
kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi
terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3)
Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat
penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat
tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila
tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual
untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaan pemerintah pada saat itu
menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk
secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
4) Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila
sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999.
Namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila
sebaga dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus
dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu,
ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila
sebagai alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr.
Alfian, bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi
ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang
terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal
– konseptual Pancasila
adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah
sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang
terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar