Penilaian prestasi kerja
menurut Utomo, Tri Widodo W. adalah proses untuk mengukur prestasi kerja
pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan
sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standar
pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standar kerja tersebut
dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Siagian (1995:225–226)
menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah: Suatu pendekatan dalam
melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai yang di dalamnya terdapat
berbagai faktor seperti :
1. Penilaian dilakukan pada manusia sehingga disamping memiliki
kemampuan tertentu juga tidak luput dari berbagai kelemahan dan kekurangan.
2. Penilaian yang dilakukan pada serangkaian tolak ukur tertentu yang
realistik, berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta kriteria yang
ditetapkan dan diterapkan secara obyektif.
3. Hasil penilaian harus disampaikan kepada pegawai yang dinilai
dengan lima maksud:
a.
Apabila
penilaian tersebut positif maka penilaian tersebut menjadi dorongan kuat bagi
pegawai yang bersangkutan untuk lebih berprestasi lagi pada masa yang akan
datang sehingga kesempatan meniti karier lebih terbuka baginya.
b.
Apabila
penilaian tersebut bersifat negatif maka pegawai yang bersangkutan mengetahui
kelemahannya dan dengan sedemikian rupa mengambil berbagai langkah yang
diperlukan untuk mengatasi kelemahan tersebut.
c.
Jika
seseorang merasa mendapat penilaian yang tidak obyektif, kepadanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan sehingga pada akhirnya ia dapat memahami
dan menerima hasil penilaian yang diperolehnya.
d.
Hasil
penilaian yang dilakukan secara berkala itu terdokumentasikan secara rapi dalam
arsip kepegawaian setiap pegawai sehingga tidak ada informasi yang hilang, baik
yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan pegawai bersangkutan.
e.
Hasil
penilaian prestasi kerja setiap orang menjadi bahan yang selalu turut
dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang dambil mengenai mutasi pegawai,
baik dalam arti promosi, alih tugas, alih wilayah, demosi maupun dalam
pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Penilaian
kinerja menurut Mondy dan Noe (1993:394) merupakan suatu sistem formal yang
secara berkala digunakan untuk mengevaluasi kinerja individu dalam menjalankan
tugas-tugasnya.
Sedangkan
Mejia, dkk (2004:222-223) mengungkapkan bahwa penilaian kinerja merupakan suatu
proses yang terdiri dari:
1. Identifikasi, yaitu menentukan faktor-faktor kinerja yang
berpengaruh terhadap kesuksesan suatu organisasi. Hal ini dapat dilakukan
dengan mengacu pada hasil analisa jabatan.
2. Pengukuran, merupakan inti dari proses sistem penilaian kinerja.
Pada proses ini, pihak manajemen menentukan kinerja pegawai yang bagaimana yang
termasuk baik dan buruk. Manajemen dalam suatu organisasi harus melakukan
perbandingan dengan nilai-nilai standar atau memperbandingkan kinerja antar
pegawai yang memiliki kesamaan tugas.
3. Manajemen, proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian
kinerja. Pihak manajemen harus berorientasi ke masa depan untuk meningkatkan
potensi pegawai di organisasi yang bersangkutan. Hal ini dapat dilakukan dengan
pemberian umpan balik dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja pegawainya.
Berdasarkan
beberapa pendapat ahli mengenai pengertian penilaian kinerja, terdapat benang
merah yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa penilaian kinerja merupakan
suatu sistem penilaian secara berkala terhadap kinerja pegawai yang mendukung kesuksesan
organisasi atau yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Proses penilaian dilakukan
dengan membandingkan kinerja pegawai terhadap standar yang telah ditetapkan atau memperbandingkan kinerja antar pegawai yang
memiliki kesamaan tugas.
0 komentar:
Posting Komentar