1.
Pengertian
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koprasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Landasan
Landasan
koprasi terdiri atas landasan idiil, landasan structural, dan landasan mental.
Masing-masing dijelaskan berikut ini.
a.
Landasan Idiil
Telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Bab II bahwa landasan
idiil koperasi adalan Pancasila.
b.
Landasan Struktural
Selain
menempatkan pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, UU No. 25
tahun 1992 Bab II juga menempatkan UUD 1945 sebagi landasan structural koperasi
Indonesia.
c.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasil Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
3.
Modal Koprasi
Modal usaha koperasi berasal dari
dua sumber yaitu :
a.
Modal Sendiri
Berasal dari :
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasi usaha.
·
Hibah
Hibah berasal dari pemberian sukarela oleh perorangan, kolektif,
atau lembaga.
b.
Modal pinjaman
4. Koperasi Sekolah
a.
– Pengertian : Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah yang
bersangkutan, mislanya SD, SMP, dan SMA.
b.
– Tujuan :
1.
Mendidik dan melatih para siswa
untuk mengembangkan bakat dan pengetahuan.
2.
Memupuk rasa cinta terhadap
sekolah
3.
Menanamkan sikap hidup
disiplin, setia kawan, tanggung jawab dan sikap hidup gotong royong diantara
para siswa.
4.
Membina dan memlihara hubungan
baik dan kekeluargaan diantara para siswa.
5.
Membantu memberi kemudahan bagi
para siswa untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari di sekolah.
6.
Meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para siswa sebagai anggota.
c.
– Usaha koperasi sekolah
1.
Unit usaha toko
2.
Unit usaha kafetaria
3.
Unit usaha pelayanan jasa
4.
Unit usaha simpanan pinjam
d.
– Organisasi Koperasi
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Badan Pembina
5.
Badan Penasehat
e.
Penyelenggaraan koperasi
sekolah
1.
landasan koperasi sekolah
2.
Pemodalan koperasi sekolah
3.
Pembentukan koperasi sekolah
f.
Manfaat Koperasi bagi
kesejahteraan anggotanya
1.
Mempermudah siswa dalam
pembelian peralatan ulis dibutuhkan
2.
Mempermudah bapak atau ibu guru
serta karyawan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi.
3.
Memupuk rasa cinta pada
koperasi sekolah, karena segala sesuatu telah disiapkan jika siswa membutuhkan.
4.
merasa bangga dan bias
meningkatkan kesejahteraan anggota dengan belanja di koperasi tersebut dengan
harga murah.
0 komentar:
Posting Komentar