Sebelum pembahasan lebih
lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus
kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia”
sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya
menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri
negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali,
menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan
nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut
sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan
perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk
dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa
Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang
kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan
teoritik serta sosiologik dan historik.
- Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah
secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945,
sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang
dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik
Indonesia.
a.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik
federasi, berdasarkan
pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan
keadilan sosial. ....................................
c.
Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik-kesatuan, berdasarkan
pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan
keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian
dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang
berdaulat sempurna.
d.
Ketetapan MPR RI
No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
e.
Ketetapan MPR RI
No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi
negara yang terbuka dengan
membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab
tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
f.
Ketetapan MPR RI
No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan
yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsayang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir,
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
- Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha
manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari
konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati
dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu
dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki.
Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu
aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat
ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan
pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
- Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir.
Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan
dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat
Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok
masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat
disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak
jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum
berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila
yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
0 komentar:
Posting Komentar