Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam
buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik
Federasi Jerman” 1 membedakan antara :
a. tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan
ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat
deskriptif;
b. tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi (Economic Law, bukan economic
laws), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau
1 Konrad Adenauer Stiftung, 1994, h. 1-2
hukum yang berlaku (positive law) sedang pengertian sistem sebagai tatanan yang
ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi
hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem
hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “
Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga
masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu :
Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan;
Kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan
dasar politik.
Maka, apabila kita menganut faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah
satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik,
ekonomi, hukum maupun sosial budaya) 2 masyarakat, maka tema ini tiada lain
adalah: “Mendeteksi kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun sistem
hukum kita yang sedang berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara
bagaimana bangsa kita setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita
(baik tatanan ekonomi maupun tatanan hukum dan sosial-politik nasional)
sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di
amandemen) dan sebagaimana terungkap dari opini masyarakat kita dewasa ini.”
Tentu saja makalah ini dibuat dengan asumsi, bahwa antara sistem hukum dan
sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan
pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif, tetapi juga dapat bersifat negatif
seperti terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis
ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Beberapa pertanyaan yang diperlukan oleh sarjana hukum untuk dapat menyusun
suatu sistem Hukum Ekonomi yang dapat diharapkan menunjang pembangunan
ekonomi adalah antara lain :
1. Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang dulu dicita-citakan oleh
pendiri bangsa kita dan sistem ekonomi nasional seperti apa pula yang perlu
(ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun dipermulaan abad ke-21 ini?
Benarkah bangsa Indonesia menginginkan suatu sistem ekonomi pasar yang
sebebas-bebasnya, ataukah (mengingat mayoritas bangsa masih hidup
dalam era masyarakat agraria dan permulaan industrialisasi), ekonomi pasar
yang kita butuhkan adalah apa yang di Jerman dikenal sebagai Soziale
Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi pasar sosial, sebagaimana telah sejak
tahun 1953 (setengah abad) diterapkan di Jerman? Dan bukan sistem
ekonomi pasar dengan persaingan yang sebebas-bebasnya, seperti yang
2 Fungsi hukum yang lain adalah menjaga ketertiban dan keamanan serta menciptakan suasana
kepastian hukum dan adil dalam masyarakat.
diterapkan di Amerika Serikat? Jika benar, maka kebijaksanaan Hukum
Ekonomi dan peraturan, organisasi, serta manajemen sebagai segmen
perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu mengacu kepada kebijaksanaan
dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi sebaiknya lebih bercermin pada
teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau Hukum Ekonomi Jerman, misalnya.
2. Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem
ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa diperlukan perbaikan atau
perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita yang dicita-citakan.
3. Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para ahli ekonomi dan
pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan
ekonomi.
4. Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum kita yang diharapkan dapat
diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum lebih menunjang
kegiatan ekonomi?
5. Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita ubah sebagai akibat
globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing dengan pelaku
ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain pihak tetap setia
(walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada cita-cita bangsa dan
arahan konstitusi?
Category:
Perekonomian Indonesia
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar