AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 .
Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 3 5 .
36 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya
manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
37 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa periode
tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Pengungkapan
38 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti
harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara
jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan
program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang
bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan;
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok
karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang
dapatmempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan
periode sebelumnya.
24.12
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
Program Pensiun Manfaat Pasti Pengakuan Biaya Jasa Kini
39 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban
periode berjalan.
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
40 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak
perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus
diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja ratarata
para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 42 dan
kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban
atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang
diterima pemberi kerja.
41 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta
yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai
beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana
pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi,
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
42 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah
pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari
suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah
pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal
tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
Metode Penilaian Aktuarial
43 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian
aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat
dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
44 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus
diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi
24.13
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih
untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
45 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan
antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan
program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang diperhitungkan ke
saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama;
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan manfaat
ensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan;
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok
karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun,
termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan
asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, dan metode penilaian
aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi );
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun
dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih
(kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun
(lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi
Dana Pensiun );
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi
penilaian dilakukan; dan
(vii) hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak
pembubaran program dan pengurangan peserta, yang dapat mempengaruhi daya
banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
Masa Transisi
46 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi,
perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
24.14
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
Tanggal Efektif
47 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan Iebih dini dianjurkan.
Category:
Dasar Akuntansi
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar