Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
- Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
Bab I - Batas-Batas Berlakunya
Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan dangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia .
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia .
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia .
3. pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia
diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut
dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh
suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi
warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2
dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku
Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di
luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab
XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam
peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam
Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7,
dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.
0 komentar:
Posting Komentar