Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

TEORI KONSUMSI KONVENSIONAL VS ISLAM


Oleh :
Fatikul Himami dan Ahmad Luthfi
(disampaikan dalam seminar Ekonomi Makro Islam Program Pasca Sarjana IAIN STS Jambi Januari 2008)

Teori Konsumsi Konvensional
Teori konsumsi yang dibahas pada tulisan ini adalah seluruh pengeluaran rumah tangga keluarga (masyarakat). Pada umumnya pengeluaran konsumsi ini lebih besar dari atau sama dengan 50% (> 50%) dari pendapatan nasional.
Pendapat beberapa ahli tentang teori konsumsi antara lain :
1.    J.M. Keynes
Terkenal dengan Absolut Income Theory (Teori pendapatan absolut). Keynes menyatakan tentang hubunhgan pengeluaran konsumsi dengan pendapatan nasional yang diukur berdasarkan harga konstan.
Jadi :
C = f ( Y d )
C = Konsumsi
F = Fungsi
Yd = Disposisi income (pendapatan yang benar-benar dapat dinikmati oleh rumah tangga).
Yd = Y – Tx + Tr
 
 


Tx   = Pajak ; Tr  = Transper Payment (seperti Subsidi)
Dari persamaan diatas dapat dilihat bahwa besarnya konsumsi sangat tergantung pada besarnya pendapatan (Yd). Semakin besar pendapatan, maka semakin tinggi pula konsusi (Yd ) dan sebaliknya.

Keynes mengatakan: Apabila pendapatan makin tinggi/meningkat MPC tetap sedangkan APC akan menurun. Jadi makin tinggi income, makin kecil APC.
Besarnya konsumsi adalah :
C  = a + bYd atau
C  = a + bYd atau
C  = Co + bYd
a atau a atau Co : adalah alpa atau dengan kata lain konsumsi terendah. Jadi meskipun pendapatannya nol, konsumsi sebesar a/a/Co.
b/B = Beta  =  MPC = Marginal Propensity to Consume
Yd = Disposible Income
Catatan :
                       rC
MPC  =
                      rY

APC  = (Avarage Profensity to Consume) =c/y
MPC + APC = 1
Besarnya MPC = 0 sampai 1 atau 0 < MPC <  1
Secara singkat berikut ini disajikan beberapa catatan mengenai fungsi consumsi Keyness  yang banyak disebut dalam literatur:
a     Variabel nyata ;
Yang dimaksud adalah bahwa fungsi konsumsi Keyness menunjukkan hubungan antara pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang kedua-duanya dinyatakan dengan menggunakan tingkat harga konstan. jadi besarnya hubungan antara pendapatan nasional nominal dengan pengeluaran konsumsi nominal.
b     Pendapatan yang terjadi
Dalam literatur banyak disebut bahwa pendapatan nasional yang menentukan besar kecilnya pengeluaran nasional yang terjadi (Current National Income). Penemuan ini sekedar untuk menunjukkan bahwa yang dimaksud Keyness bukannya pendapatan yang terjadi sebelumnya, bukan pula pendapatan yang diramalkan akan terjadi dimasa yang akan datang.
c     Pendapatan Absolut;
Dalam lliteratur banyak pula disebut-sebut bahwa fungsi konsumsi Keyness; variabel pendapatan nasional yang perlu di interprestasikan sebagai pendapatan nasional absolut, yang dapat dilawankan pula misalnya dengan pendapatan relatif, pendapatan permanen dan sebagainya.
                  C ( harga Konstan )
                                                
Y= C

                                                      C
              
                     Co
                      0                                                Y ( harga Konstan )
Fungsi konsumsi menurut Keyness.

Kritik Keuzen terhadap teor J.M. Keyness
Penemuan empiris Keuzen, mengenai fungsi consumsi jangka panjang nilai APC trennya tidak menurun akan tetapi konstant. Ini berarti berbeda dengan yang diasumsikan Keynes yang kedua adalah bahwa untuk fungsi konsumsi jangka pendek sekalipun berlaku MPC < APC, seperti yang diasumsikan Keyness, Inter lep fungsi konsumsi yaitu CO, mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Bergesernya inter lep keatas ini tidak tertampung oleh hipotesis, pendapatan absolut Keyness. Atau secara rinci penemuan  kenzen tersebut adalah :
1.    Perlu dibedakan antara fungsi konsumsi jangka (Long run Consumtion Fungtion) dan fungsi konsumsi jangka pendek (Short run Consumtion Fungtion) karena kedua macam fungsi konsumsi tersebut dari hasil struktur empirisnya mempunyai bentuk yang berbeda.
2.    Fungsi konsumsi jangka pendek ternyata mengalami pergeseran keatas, kesimpulan ini apabila diungkapkan dengan menggunakan bentuk standar persamaan fungsi konsumsi : C = CO + by, dapat dikatakan bahwa nilai Co tendensinya meningkat dari waktu kewaktu.
Dari penemuan inilah maka Kuezen, menyatakan bahwa yang dibahas oleh Keyness adalah konsumsi jangka pendek. Konsumsi jangka panjang dimulai dari nol dan konsumsi masyarakat jangka pendek berubah setiap masa/setiap saat. Perubahan asset ini akan menambah CO jadi dalam jangka panjang MPC = APC.
Jadi dari uraian diatas dapat dilihat bahwa baik keynes maupun Keuzen melihat dari agregat, berbeda dengan pendapat Irving Fisher yang mengamati dan melihat dari individu-individu (single consumtion).

2.    A. Ando, R. Bruimberg dan F. Modigliani. S
( Life Cycle Hipotesis )
Asumsi yang digunakan: panjang hidupnya masyarakat mempengaruhi konsumsinya.
Katanya : Dissaving bisa ditutup oleh saving tahun sebelumnya

C,Y
                                                                                          C
                                          t                   p
 

                b                                                                                 Y
            Co

 

 0      Y         B                     T                  P            Mt = Waktu
Dari gambar di atas terlihat bahwa begitu seseorang lahir, ia sudah mempunyai kebutuhan-kebutuhan hidup yang menuntut untuk dipenuhi, meskipun jelas usia tersebut ia sama sekali belum dapat berpartisipasi dalam pembentukan produk nasional. Ini berarti pendapatan sebesar nol dan jumlah penmgeluaran konsumsinya positif, memaksa orang tersebut melaksanakan dissaving. Baru setelah dia dewasa dan memasuki angkatan kerja ia dapat memperoleh pendapatan dan pada usia B baru lagi terjadi dissaving kemudian pendapatan tersebut meningkat sehingga terjadi saving sampai dengan umur F. bila umurnya masih panjang, maka kembali terjadi dissaving.
Mengenai sumber pendapatan, Ando–Brumberg Modigliani  membedakan dua sumber pendapatan yaitu tenaga kerja sebagai sumber labour income dan kekayaan sebagai sumbere property income.
Jadi Y = YL  +  YP

3.    Milton Fridman (Permanent Income Hipotesis)
Dengan menggunakan asumsi bahwa: konsumen bersikap rasional dalam mengalokasikan pendapatan yang diperoleh selama hayatnya diantara kurun waktu yang dihadapinya serta menghendaki pola-pola konsumsi yang kurang lebihnya merata dari waktu kewaktu. Milton Fridman menarik kesimpulan bahwa konsumsi permanen seseorang konsumen atau suatu masyarakat mempunyai hubungan yang positif dan proporsional dengan pendapatannya/pendapatan mereka yang bersangkutan.
Dalam bentuk matematis dapat diungkapkan :
Cp = K  Yp
Cp = Consumsi permanen
K   =  Angka konstan yang menunjukkan bagian pendapatan permanen yang dikonsumsi. Ini berarti  0 < k < 1
Yp  =  Pendapatan permanen ;
Dari uraian di atas jelaslah sekarang bahwa seperti halnya  Ando- Brimburg – Modigliani, Milton Fridman dan begitu juga nantinya Desenbery berhasil memberikan dasar teoritik untuk kedua fungsi konsumsi yang ditemukan secara empirik oleh Simon Keuze.

4.    James Desenbery.
James Desenbery mengemukakan pendapatnya bahwa pengeluaran konsumsi suatu masyarakat di tentukan terutama oleh tingginya pendapatan tertinggi yang pernah dicapainya. Ia  berpendapat bahwa apabila pendapatan berkurang, konsumen tidak akan banyak mengurangi pengeluarannya untuk konsumsi. Untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi ini, mereka terpaksa mengurangi saving.
Selanjutnya Desenbery juga sependapat dengan penemuan kuznets bahwa untuk setiap income yang dicapai mempunyai fungsi konsumsi jangka pendek sendiri– endiri.
Catatan ;
Faktor–faktor yang berpengaruh terhadap pengeluaran konsumsi :
  1. Distribusi pendapatan nasional.
  2. Banyaknya kekayaan masyarakat dalam bentuk alat- alat liquit.
  3. Banyaknya barang–barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat












KONSUMSI MENURUT ISLAM
Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemashlahatan hidupnya. Seluruh aturan Islam mengenai aktivitas konsumsi terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Prilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya.

Dasar Hukum Prilaku Konsumen
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada sang Khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Dalam satu pemanfaatan yang telah diberikan kepada sang Khalifah adalah kegiatan ekonomi (umum) dan lebih sempit lagi kegiatan konsumsi (khusus). Islam mengajarkan kepada sang khalifah untuk memakai dasar yang benar agar mendapatkan keridhaan dari Allah Sang Pencipta.[1]
a.    Sumber yang Berasal dari al-Qur’an dan Sunnah Rasul
1.    Sumber yang ada dalam al-Qur’an
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Makan dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[2]

2.       Sumber yang berasal dari Sunnah Rasul[3], yang artinya : Abu Said Al-Chodry r.a berkata :
Ketika kami dalam bepergian berasama Nabi SAW, mendadak datang seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan-ke kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi SAW : “Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak memmpunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan pada orang yang tidak berbekal.” kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya. (H.R. Muslim).

b.    Ijtihad Para Ahli Fiqh
Ijitihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syari’at. Mannan menyatakan bahwa sumber hukum ekonomi islam (termasuk di dalamnya terdapat dasar hukum tentang prilaku konsumen) yaitu; al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’, serta qiyas dan ijtihad.
Menurut Mannan, yang ditulis oleh Muhammad dalam bukunya ”Ekonomi Mikro Islam” (2005: 165); konsumsi adalah permintaan sedangkan produksi adalah penyediaan/penawaran. Kebutuhan konsumen, yang kini dan yang telah diperhitungkan sebelumya, menrupakan insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatannya, tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya.
Hal ini berarti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting. dan hanya para ahli ekonomi yang mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami  dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi, mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hukum-hukum nilai dan distribusi atau hampir setiap cabang lain dari subyek tersebut.
Menurut Muhammad perbedaan antara ilmu ekonomi modren dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modren.[4]
Lebih lanjut Mannan mengatakan semakin tinggi kita menaiki jenjang  peradaban, semakin kita terkalahkan oleh kebutuhan fisiologik karena faktor-faktor psikologis. Cita rasa seni, keangkuhan, dorongan-dorongan untuk pamer semua faktor ini memainkan peran yang semakin dominan dalam menentukan bentuk lahiriah konkret dari kebutuhan-kebutuhan fisiologik kita. Dalam suatu masyarakat primitif, konsomsi sangat sederhana, karena kebutuhannya sangat sederhana. Tetapi peradaban modren telah menghancurkan kesederhanaan manis akan kebutuhan-kabutuhan ini.[5]

Prinsip Konsumsi Dalam Islam
Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri. Orang lain masih berhak atas anugerah-anugerah tersebut walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.[6]
Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan dalam Islam. Sebab kenikmatan yang dicipta Allah untuk manusia adalah ketaatan kepada-Nya yang berfirman kepada nenek moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an
يَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[7]

Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk mngurangi kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini, untuk mngurangi energi manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya. Perkembangan bathiniah yang bukan perluasan lahiriah, telah dijadikan cita-cita tertinggi manusia dalam hidup. Tetapi semangat modren dunia barat, sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan kesempurnaan batin, namun rupanya telah mengalihkan tekanan kearah perbaikan kondisi-kondisi kehidupan material. Dalam ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar[8].
1.        Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darh, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah, (Q.S 2. 173),
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ
2.        Prinsip Kebersihan
Syariat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun  menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
3.        Prinsip Kesederhanaan
Prinsip ini mengatur prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَآأَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ  
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas [9].................”

Arti penting ayat ini adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut. Praktik memantangkan jenis makanan tertentu dengan tegas tidak dibolehkan dalam Islam.
4.        Prinsip Kemurahan Hati
Dengan mentaati perintah Islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena kemurahan hati-Nya. Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah Tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntutan-Nya, dan perbuatan adil sesuai dengan itu, yang menjamin persesuaian bagi semua perintah-Nya.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.[10]

5.        Prinsip Moralitas.
Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya. Hal ini penting artinya karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia.
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Artinya : Mereka bertanya kepadamu (Nabi) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya[11].........

Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
Barang-barang kebutuhan dasar (termasuk untuk keperluan hidup dan kenyamanan) dapat didefenisikan sebagai barang dan jasa yang mampu memenuhi suatu kebutuhan atau mengurangi kesulitan hidup sehingga memberikan perbedaan yang riil dalam kehidupan konsumen. Barang-barang mewah sendiri dapat didefenisikan sebagai semua barang dan jasa yang diinginkan baik untuk kebanggaan diri maupun untuk sesuatu yang sebenarnya tidak memberikan perubahan berarti bagi kehidupan konsumen[12].
Lebih lanjut Chapra (2002 : 309) mengatakan bahwa konsumsi agregat yang sama mungkin memiliki proporsi barang kebutuhan dasar dan barang mewah yang berbeda (C = Cn + C1), dan tercapai tidaknya pemenuhan suatu kebutuhan tidak tergantung kepada proporsi sumber daya yang dialokasikan kepada masing-masing konsumsi ini. Semakin banyak sumber daya masyarakat yang digunakan untuk konsumsi dan produksi barang dan jasa mewah (C1), semakin sedikit sumber daya yang tersedia untuk pemenuhan kebutuhan dasar (Cn). Dengan demikian, meski terjadi penigkatan pada konsumsi agregat, ada kemungkinan bahwa kehidupan masyarakat tidak menjadi lebih baik dilihat dari tingkat pemenuhan kebutuhan dasar penduduk miskin (Cn), jika semua peningkatan yang terjadi pada konsumsi tersebut lari ke penduduk kaya untuk pemenuhan kebutuhan barang-barang mewah (C1).
Fungsi konsumsi di dalam ilmu makroekonomi  konvensional tidak memperhitungkan komponen-komponen konsumsi agregat ini (Cn dan C1). Yang lebih banyak dibicarakan dalam ilmu makroekonomi konvensional terutama mengenai pengaruh dari tingkat harga dan pendapatan terhadap konsumsi. Hal ini dapat memperburuk analisis, karena saat tingkat harga dan pendapatan benar-benar memainkan peran yang substansi dalam menentukan konsumsi agregat (C), ada sejumlah faktor moral, sosial, politik, ekonomi, dan sejarah yang mempengaruhi pengalokasiaannya pada masing-masing komponen konsumsi (Cn dan C1). Dengan demikian, faktor-faktor nilai dan kelembagaan serta preferensi, distribusi pendapatan dan  kekayaan, perkembangan sejarah, serta kebijakan-kebijakan pemerintah tentunya tak dapat diabaikan dalam analisis ekonomi.
Sejumlah ekonom Muslim diantaranya adalah Zarqa (1980 dan 1982 ), Monzer Kahf (1978 dan 1980 ), M.M. Metwally ( 1981 ), Fahim Khan ( 1988 ), M.A. Manan ( 1986 ), M.A Choudhury ( 1986 ), Munawar Iqbal ( 1986 ), Bnedjilali dan Al-Zamil ( 1993 ) dan Ausaf Ahmad ( 1992 ) telah berusaha memformulasikan fungsi konsumsi yang mencerminkan faktor-faktor tambahan ini meski tidak seluruhnya, mereka beranggapan bahwa tingkat harga saja tidaklah cukup untuk mengurangi tingkat konsumsi barang mewah (C1) yang dilakukan oleh orang-orang kaya. Diperlukan cara untuk mengubah sikap, selera dan preferensi, memberikan motivasi yang tepat, serta menciptakan lingkungan sosial yang memandang buruk konsumsi seperti itu (C1). Disamping itu perlu pula untuk menyediakan sumber daya bagi penduduk miskin guna meningkatkan daya beli atas barang-barang dan jasa-jasa yang terkait dengan kebutuhan dasar (Cn). Hal inilah yang coba dipenuhi oleh paradigma relegius, khususnya Islam, dengan menekankan perubahan individu dan sosial melalui reformasi moral dan kelembagaan (dalam Chapra, 2002 ; 310 ).
Norma konsumsi Islami mungkin dapat membantu memberikan orientasi preferensi individual yang menentang konsumsi barang-barang mewah (C1) dan bersama dengan jaring pengaman sosial, zakat, serta pengeluaran-pengeluaran untuk amal mempengaruhi alokasi dari sumber daya yang dapat meningkatkan tingkat konsumsi pada komponen barang kebutuhan dasar (Cn). Produsen kemudian mungkin akan merespon permintaan ini sehingga volume investasi yang lebih besar dialihkan kepada produksi barang-barang yang terkait dengan kebutuhan dasar (Cn).














Kesimpulan


Konsumsi adalah satu kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam ekonomi konvensional prilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yaitu rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu prilaku konsumsi yang hedenostik – materialistik, individualistik, serta boros (wastefull). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip dasar bagi konsumsi adalah ”saya akan mengkonsumsi apa saja dan dalam jumlah berapapun sepanjang : anggaran saya memenuhi dan saya memperoleh kepuasan maksimum.
Teori prilaku konsumen yang islami dibangun atas dasar syariah Islam. Dalam ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar, yaitu :
o   Prinsip Keadilan
o   Prinsip Kebersihan
o   Prinsip Kesederhanaan
o   Prinsip Kemurahan Hati
o   Prinsip Moralitas


















Daftar pustaka

Muhammad, Drs.. Ekonomi Mikro (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005

Mannan, M.A. Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Terjemahan). Jakarta : Erlangga. 2000.

Kahf, Monzer, Ph. D. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.  1995 ogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1997

Suprayitno, Eko Ekonomi islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional,Yogyakarta. : Graha Ilmu . 2005  

Chapra. DR. M. Umer Islam dan Tantangan Ekonomi. Jakarta : Gema Insani Press : 2000



[1] Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005 : 162
[2] Q.S. 7. ayat; 31.
[3] Op.Cit.hlm.163.
[4] Mannan, M.A. Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Terjemahan). Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1997 : 44
[5] Ibid
[6] Monzer Kahf, Ph. D. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.  1995 : 27.
[7] Q.S. : 2 : 168
[8] Mannan, M.A. Op. Cit. 45-48
[9] Q.S. : 5 : 87
[10] Q.S. : 5 : 96
[11] Q.S. : 2 : 219
[12] Eko Suprayitno, Ekonomi islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensiona,Yogyakarta. : Graha Ilmu . 2005 : 95
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar