BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang
Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurangkurangnya
4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi
Gubernur.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur
n BI bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik terhadap
barang dan jasa maupun terhadap mata uang negara lain.
n BI menjalankan tiga tugas pokok, yaitu: menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi bank.
n Dalam rangka kebijakan moneter, BI antara lain melakukan: fungsi lender of the
last resort, pelaksanaan kebijakan nilai tukar, wewenang mengelola cadangan
devisa, dan penyelenggaraan survei
n Dalam rangka sistem pembayaran, BI berwenang melaksanakan dan memberi
izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan laporan kegiatannya,
serta menetapkan penggunaan alat pembayaran (seperti mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah).
n Dalam rangka pengaturan bank, BI antara lain: menetapkan peraturan,
memberi dan mencabut izin usaha, melaksanakan pengawasan, serta mengenakan
sanksi terhadap bank.
Bank Indonesia 67
diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Gubernur harus memenuhi syarat antara lain: berkewarganegaraan
Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan,
atau hukum.
Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan
oleh Gubernur. Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur
juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai
Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia. Disamping itu,
gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan
oleh Dewan Gubernur.
Struktur Organisasi BI saat ini terdiri dari 21 Direktorat, 2 Biro
yang berdiri sendiri dan 5 Biro dalam koordinasi Direktorat, 4 Unit
Khusus dan 1 Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan di Kantor
Pusat, 37 Kantor Bank Indonesia (KBI), dan 4 Kantor Perwakilan
(KPW) masing-masing di New York, London, Tokyo dan Singapura.
Secara garis besar, tugas BI dilaksanakan melalui 4 sektor satuan
kerja, KBI dan KPW yang kesemuanya bertanggung jawab kepada
Dewan Gubernur. Keempat sektor satuan kerja itu adalah: sektor
moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran, dan sektor
manajemen intern.
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Untuk membantu DPR dalam melaksanakan
fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan
Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi,
68 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
transparansi dan kredibilitas Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan
pengawasan di bidang tertentu adalah melaksanakan tugas :
a. Telaahan atas laporan keuangan tahunan BI;
b. Telaahan atas anggaran operasional dan investasi BI;
c. Telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan
operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar