1 Apa yang boleh dikurangkan dalam
penghitungan PBB ?
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP diberikan kepada
setiap Wajib Pajak sebagai pengurang penghitungan PBB terutang.
2 Berapa besarnya NJOPTKP ?
NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak
sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak oleh
Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat
Pemda setempat.
3 Bagaimana
perlakuan pemberian NJOPTKP kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu
Objek PBB ?
NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi
untuk satu tahun pajak.
4 Apakah dasar pengenaan PBB ?
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales
value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli
yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk
daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Yang dimaksud dengan :
·
Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah
suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan
dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
·
Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan,
yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut;
·
Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi
objek pajak tersebut.
5 Bagaimana cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang ?
Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi
bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai
jualnya. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan
adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
6 Apakah dasar penghitungan PBB ?
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value =
NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar
penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan
setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun
2002:
·
Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ;
·
Objek PBB lainnya :
1) sebesar 40 % dari NJOP apabila
NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;
2) sebesar 20 % dari NJOP apabila
NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
7. Bagaimana cara menghitung PBB terutang ?
Penghitungan PBB adalah sebagai berikut :
-
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Jumlah NJOP bumi dan bangunan
-
NJOP untuk penghitungan PBB = NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dikurangi dengan
NJOPTKP
-
NJKP = (20%
atau 40%)* x NJOP untuk penghitungan PBB
-
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP
NJOP bumi = luas bumi x NJOP bumi
per m2
NJOP bangunan = luas bangunan x
NJOP bangunan per m2
*) Besarnya ditentukan
berdasarkan jumlah NJOP bumi dan
bangunan dan sektor.
0 komentar:
Posting Komentar