A.Bentuk dan Susunan Perekonomian Indonesia menurut Pasal 33 UUD 1945
UUD 1945 pasal 33 secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2) :Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) :Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal diatas merupakan perwujudan sila ke 5, yaitu : “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pasal inilah yang menjadi landasan system perekonomian Indonesia.
Pada dasarnya ada 3 lembaga atau golongan masyarakat yang menjalankan perekonomian di Indonesia. Yang pertama adalah koperasi, kedua adalah perusahaan negara, dan yang ketiga adalah golongan swasta. Dari lembaga tersebut, koperasilah yang utama dan yang sangat sesuai dengan pasal 33 ayat 1, karena merupakan perwujudan dari usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Karena Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi, sudah barang tentu tidak menganut system liberalisme ataupun etatisme. Karena system liberalisme dan etetisme bertentangan dengan demokrasi ekonomi.
Ekonomi liberal adalah suatu system ekonomi yang lebih mengutamakan kepentingan individu diatas kepentingan masyarakat. Dalam system ekonomi liberal dibenarkan adanya suatu persaingan bebas, individu dibenarkan melakukan persaingan bebas dengan individu lainnya dalam masyarakat untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan keadaan serta kepentingan masyarakat. Mereka yang kuat modalnya akan menang dalam persaingan, akan banyak mengeruk keuntungan dan memegang monopoli yang sangat merugikan masyarakat. Sebaliknya, yang lemah modalnya akan kalah bersaing, dan terpaksa
menutup usahanya. Akibatnya menambah banyaknya pengangguran dalam masyarakat, serta mengurangi hasil produksi masyarakat.
Sebaliknya dari system ekonomi liberal, system etetisme berarti negara menguasai serta mengatur sepenuhnya perekonomian rakyat. Rakyat tidak berekonomi, kecuali hanya menjalankan ekonomi yang sepenuhnya telah digariskan oleh negara.
Hal-hal tersebut diatas sudah tentu tidak sesuai untuk masyarakat Indonesia yang berdasarkan filsafat pancasila, maka baik system liberlisme maupun etatisme tidak diterapkan di Indonesia, sehingga dalam melaksanakan demokrasi ekonomi harus dihindarkan cirri-ciri negatif, berupa :
1) System free fight liberalise, persaingan yang sangat bebas yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, dan yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktuil posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2) System Etetisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sector negara.
3) Monopoli yang merugikan masyarakat.
Usaha bersama dengan berdasar atas azas kekeluargaan saja belum memberikan jaminan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat tercapai dengan sendirinya. Sehubungan dengan ini pemerintah mempunyai peranan dan kemampuan untuk menaikkan taraf hidup rakyat Indonesia dan ini memang merupakan kewajiban serta tanggung jawab setiap pemerintah, termasuk pemerintah Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab meningkatkan kemakmuran rakyat, maka dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikusai oleh negara.
Cabang-cabang produksi tersebut antara lain : perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan perkereta apian, dan lain sebagainya. Rumah-rumah tangga memerlukan listrik. Perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik memerlukan listrik. Kantor, toko-toko semuanya sangat memerlukan listrik. Itu berarti listrik menguasai hajat hidup orang banyak dan perlu dikuasai oleh negara, agar negara bisa mengatur sebaik-baiknya untuk keprluan masyarakat. Demikian juga negara perlu menguasai
perusahaan perkereta apian, perusahaan air minum dan sebagainya agar dapat diatur sesuai kepentingan orang banyak.
Disamping menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, pemerintah juga perlu menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan menguasainya cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, ditambah dengan menguasai bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya maka pemerintah diharapkan dapat menunaikan tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya, yaitu mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.
Dengan demikian dapat kita mengerti, bagaimana pentingnya pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama perekonomian Indonesia. Pasal 33 ini merupakan landasan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Indonesia yang mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal system pertentangan kelas
• Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat tersebut.
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Warga-negara memilki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang diminatinya, serta berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Hak milik perorangan diakui, dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
• Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya sesuai batasan yang tidak merugikan kepentingan umum.
• Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan jaminan social.
Demikianlah demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia.
Category:
Pendidikan Pancasila
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar