Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya
prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada
objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada
ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya
kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah
bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan
harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar