Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk
Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan
dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
4.1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan
syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan
prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan
prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan
sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang
termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli
seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa
yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan
dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi
hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk
perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan
mudharabah.
4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan
kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank
ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah
berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank
menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah
sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah
keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati
tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini
barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara
tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum
ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran
dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.
Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas,
harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka
bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara
tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari
nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya
disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank
menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka
waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini
diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi
pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis,
macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum
manis kualitas "A" dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua
bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka
nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain
mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai
dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai
persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad
salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk
atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.
Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan
manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
• Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan
jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan
tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria
pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh
biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar