Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)


Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara
bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha
yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak
berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa
dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),

kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible
asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan
barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh
kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan
waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk
perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara
dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari
shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam
manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada
besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam
mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal
berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur
fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat
kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus
menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingmasing
pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan
betul-betul akan merusak ajaran Islam.

0 komentar:

Posting Komentar