Prinsip titipan atau simpanan Al-wadiâah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan
dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan
produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana
titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai
imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga
fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat
diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini
dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan
sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya
dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance,
tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Prinsip bagi hasil
(Profit-sharing)
Al-Mudharabah
Secara teknis,
al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak
pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk
pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan
pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah,
diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak
mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian
keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 ~ 56 persen
dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional,
angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal
untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil
seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan
pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan,
dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan
tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal,
sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan
kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal.
Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional
sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin
mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini.
Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan
kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank
syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang
disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip
dengan kredit modal kerja.
Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam
hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk
pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda
diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan,
suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia.
Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang
diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil
yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi,
karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda,
harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah.
Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai
cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.
Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami
uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan
syariah.
0 komentar:
Posting Komentar