Puji syukur kami panjatkan
kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang
berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada
junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari jaman
jahiliah menuju jaman islamiah sekarang ini.
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah yang berjudul Alirah Sesat
yang Berkembang di Indonesia
ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan
pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih
kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah
ini antara lain :
1. Ahmad Ghozali selaku dosen pembimbing,
2. Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama
menyelesaikan makalah ini, serta
3. semua pihak yang turut mendukung
terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka
dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya
makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini
dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul ..................................................................................................... i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
Daftar Isi ........................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat ...................................................................... 3
Perbedaan Pendapat dan Perpecahan yang
menjadi pengaruh munculnya aliran sesat.................................................... 3
BAB II
BERBAGAI ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
Aliran Pembaharu Isa Bugis ........................................................................ 5
Faham Inkar Sunnah ................................................................................... 6
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ................................................. 7
Agama Ahmadiyah ..................................................................................... 9
Gerakan Syi'ah .......................................................................................... 10
Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)............................................................ 12
Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah .............................................. 13
Ajaran Bijak Bestari .................................................................................. 14
Agama (faham) Baha'i ............................................................................... 14
Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya. ............................. 15
ISLAM Liberal .......................................................................................... 16
BAB III
CARA UNTUK MENGHINDARI PENGARUH DARI ALIRAN SESAT
Pagari Akidah Anda .................................................................................. 19
Kenalilah agama anda lebih mendalam lagi............................................... 20
Pererat hubungan anda dengan ustadz ...................................................... 20
Bertemanlah dengan orang-orang
yang mengingatkan anda akan Allah......................................................... 20
Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits ................................................... 20
Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an..................................................... 22
BAB IV
KESIMPULAN ........................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas
dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta
masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya
anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia
mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada
komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis,
abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi
dapat bersifat individual, situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16).
Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria,
karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian
tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para
penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas.
Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau
batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan
institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang
menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena
kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah
suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat
dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang
dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran
sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang
kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran
sesat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh
kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang
dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai
dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila
memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,'’ kata Ketua Panitia Pengarah
Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris
MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang
orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada
mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus
diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,'’ tegasnya.Pedoman MUI itu
menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu
dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham,
pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi
Pengkajian.Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau
kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang perlu,
Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan
fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang
menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru
masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,'’ jelas Ichwan.Wapres, Jusuf
Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh
agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ‘’Untuk menyikapi aliran sesat
ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti
lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh
mengambil tindakan formal, tetapi
jika secara hati nurani tidak selesai. Kita harus
introspeksi,'’ kata Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI. Pemerintah,
sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran
sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis
dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.
‘’Malah akan menambah genting suasana. Toh sekarang
sudah banyak tokoh aliran sesat yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung
aparat untuk menindaklanjutinya.'’
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian
Husaini, menyebut keluarnya putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu
umat Islam. ‘’Dengan demikian, jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,'’ kata
Adian. Sepuluh kriteria yang ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang
mendasar. ‘’Ini penekanannya lebih untuk umat sendiri.'’
0 komentar:
Posting Komentar