Bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan
untuk mendukung kegiatan usahanya, mengingat kompleksitas
kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat dan berpotensi
menyebabkan meningginya risiko yang dihadapi. Ketentuan seperti
ini diperlukan agar Bank siap dan mampu menanggung kemungkinan
kerugian yang timbul. Modal Inti dimaksud meliputi modal
disetor dan cadangan tambahan modal. Pada saat ini, Bank wajib
memenuhi modal inti paling kurang sebesar Rp. 80 miliar, dan
selanjutnya wajib memenuhi paling kurang Rp. 100 miliar pada
tanggal 31 Desember 2010.
118 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Terkait dengan modal, Bank diwajibkan pula untuk memenuhi
rasio KPMM (CAR) minimal sebesar 8% yang dihitung dari perbandingan
antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
Komponen modal bank terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap dengan memperhitungkan penyertaan yang dilakukan
bank sebagai faktor pengurang modal bagi Bank Umum.
ATMR Bank Umum dihitung berdasarkan bobot risiko masingmasing
pos aktiva neraca dan rekening administratif, sedangkan bagi
BPR hanya memperhitungkan aktiva neraca. Untuk BPR, ATMR
terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan
kadar risiko yang melekat pada setiap pos aktiva. Ketentuan KPMM
berlaku pula bagi Bank Umum dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah,
termasuk Unit Usaha Syariah (UUS), dengan sedikit perbedaan dalam
cara perhitungan ATMR.
Ada ketentuan tambahan mengenai KPMM bagi Bank dengan
kriteria tertentu, dimana wajib memperhitungkan Risiko Pasar
(Market Risk). Bank tersebut wajib memenuhi kewajiban KPMM
dengan memperhitungkan risiko pasar sebesar 8% baik secara
individual dan/atau secara konsolidasi dengan perusahaan anak.
Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bagi bank secara individual:
n total aktiva sebesar Rp 10 triliun atau lebih;
n bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat
berharga dan/atau transaksi derivatif dalam trading book
sebesar Rp 20 miliar atau lebih;
n bank bukan devisa dengan posisi intrumen keuangan berupa
surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam trading
book sebesar Rp 25 miliar atau lebih;
Ketentuan Perbankan Saat Ini 119
b. Bagi bank secara konsolidasi:
n Bank devisa yang secara konsolidasi dengan perusahaan anak
memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga
termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas
dan/atau transaksi derivatif dalam trading book dan/atau
instrumen keuangan yang terekpos risiko komoditas dalam
trading book dan banking book sebesar Rp 20 triliun atau
lebih;
n Bank bukan devisa yang secara konsolidasi dengan perusahaan
anak memiliki instrumen keuangan yang terekspos
risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam trading book
dan/atau instrumen keuangan yang terekpos risiko komoditas
dalam trading book dan banking book sebesar Rp 25 miliar
atau lebih.
Pemenuhan kewajiban dimaksud tidak menghilangkan kewajiban
bank memenuhi KPMM dengan memperhitungkan risiko
kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Risiko pasar
yang wajib diperhitungkan oleh bank secara individual dan/atau
secara konsolidasi dengan perusahaan anak adalah risiko suku
bunga; dan/atau risiko nilai tukar. Dalam hal bank memiliki perusahaan
anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas;
dan secara konsolidasi dengan perusahaan anak memenuhi kriteria
sebagaimana huruf b maka bank secara konsolidasi dengan perusahaan
anak wajib memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko
komoditas selain risiko pasar.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar