Pokok kebijakan kepemilikan tunggal adalah bahwa setiap pihak
hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 Bank
Umum di Indonesia.
Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum dan
atau perorangan dan atau kelompok usaha yang:
n memiliki saham Bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham
yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
n memiliki saham Bank kurang dari 25% dari jumlah saham yang
dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat
dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara
langsung maupun tidak langsung.
n Kebijakan kepemilikan tunggal dikecualikan bagi:
n Kepemilikan PSP pada 2 Bank yang melakukan kegiatan usaha
116 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah;
n Kepemilikan PSP pada 2 bank yang salah satunya merupakan
Bank Campuran (Joint Venture Bank)
n Bank Holding Company yang dibentuk sesuai ketentuan Bank
Indonesia mengenai kepemilikan tunggal.
Sejak mulai berlakunya peraturan kepemilikan tunggal ini,
pihak-pihak yang telah menjadi PSP pada lebih dari 1 Bank wajib
melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
n mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada
salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak
lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP pada 1 Bank;
atau
n melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya;
atau
n membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank
Holding Company), dengan cara: mendirikan badan hukum baru
sebagai Bank Holding Company; atau menunjuk salah satu bank
yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.
Penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember 2010. Berdasarkan
permintaan PSP dan Bank-bank yang dikendalikannya, Bank
Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian
struktur kepemilikan apabila menurut penilaian BI kompleksitas
permasalahan yang tinggi yang dihadapi PSP dan atau Bankbank
yang dikendalikannya menyebabkan penyesuaian struktur
kepemilikan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 117
2. Ketentuan Kehati-hatian
Bank Indonesia menetapkan serangkaian aturan yang biasa
disebut ketentuan kehati-hatian, yang mencakup banyak aspek
operasional Perbankan. Antara lain diatur mengenai hal-hal seperti:
Modal Inti Bank Umum, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Kualitas
Aktiva, Penyisihan Penghapusan Aktiva, Giro Wajib Minimum,
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transparansi Kondisi
Keuangan Bank, Transparansi Informasi Produk Bank dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Prinsip Kehati-hatian Dalam
Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum, dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam Aktivitas Sekuritasasi Aset Bagi Bank Umum.
Sebagian dari ketentuan jenis ini akan disampaikan di bawah ini.
Contoh-contoh yang diberikan terutama berhubungan dengan bank
umum konvensional, sedangkan mengenai BPR dan Bank yang
beroperasi berdasar prinsip syariah hanya disinggung sedikit. Jika
ingin mendapatkan pengetahuan secara lebih terinci, maka lampiran
bab ini menyediakan daftar peraturan yang memuatnya, sehingga
dapat dipelajari lebih lanjut.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar