1.
Pancasila
Sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila
sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi
negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan
bernegara yang disebut citra hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang
mendasar (fundamental norm). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat
tetap, kuat, dan tidak
dapat diubah oleh siapaun, termasuk oleh MPR-DPR hasil
pemilihan umum mengubah pancasila berarti membubarkan negara kesatuan republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahaya hukum dasar tertulis
(UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia haurs bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a.
Dasar
hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada
alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab;
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di
dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun
bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara
Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai
ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)
Ketetapan
MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan
republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
2)
Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional
yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa;
kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam
kehdupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip dan nilai yang
terkandung di dalam pancasila supaya bisa diiimplementasikan dengan tepat.
Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat
sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras,
dan golongannya.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut:
1)
Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,
kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu
kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)
Pancasila
memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yagn pluralistik, dengna menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang
terbentang dari sabang sampai marauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini
sesuai dengan sila persatuan Indonesia.
4)
Pancasila
memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai
dengan budaya bangsa. Hal i ni selaras dengan sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dlama permusyawaratan perwakilan.
5)
Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Dasar
negara pancasila menjadi sumber hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam
kedudukan sebagai dasar negara, pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakna
penjabaran atau nderivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
pancasila.segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau
mengacu pada pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila
sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat
memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law
enforcement terhadpa segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara
pancasila.
2.
Pancasila
sebagai pandangan hiudup bangsa Indonesia
Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatan yang sering kita dengar
adalah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian”, yang berarti
“bersakit-sakit dahulu, bersenang kemudian”. Pepatah tersebut mengandung makna
bahwa jika kita berprestasi, maka prestasi itu harus dicapai lewat kerja keras
dan usaha tanpa kenal lelah karena sukses tidak datang dengan sendirinya.
Apabila pepatah tersebut diyakini dan kemudian dijadikan pegangan hidup
seseorang, maka ia berkembang menjadi pandangan hidup yang oleh Bung Karno
disebut sebagai “levens beschouwing”.
Apabila
pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantar kepada
kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka ia dapa tdikembangkan menjadi
pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan
negara, bahkan dunia sehingga disebut “welstancahuung”. Jerman pada masa hitler
juga mengangkat national sozialistische welstancahuung sebagai dasar negaranya,
Jepang “Tennoo Koodo Seishin”, cina pada masa Sun Yat Sen “San Min Chui dan
Indonesia Pancasila sebagai Welstanschuung-Nya.
Karena
nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka
sesungguhnya pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarkaat dan
dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta
menentukan tindakan dalam menghadpai berbagai persoalan. Dengan kata lain,
pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kegiatan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sila-sila pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar