Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia


1.      Pancasila Sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut citra hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak
dapat diubah oleh siapaun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum mengubah pancasila berarti membubarkan negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahaya hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia haurs bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a.       Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)      Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehdupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalam pancasila supaya bisa diiimplementasikan dengan tepat. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yagn pluralistik, dengna menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang terbentang dari sabang sampai marauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan sila persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal i ni selaras dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlama permusyawaratan perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Dasar negara pancasila menjadi sumber hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakna penjabaran atau nderivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pancasila.segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau mengacu pada pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadpa segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara pancasila.

2.      Pancasila sebagai pandangan hiudup bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatan yang sering kita dengar adalah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian”, yang berarti “bersakit-sakit dahulu, bersenang kemudian”. Pepatah tersebut mengandung makna bahwa jika kita berprestasi, maka prestasi itu harus dicapai lewat kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut diyakini dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka ia berkembang menjadi pandangan hidup yang oleh Bung Karno disebut sebagai “levens beschouwing”.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantar kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka ia dapa tdikembangkan menjadi pandangan  hidup masyarakat, bangsa, dan negara, bahkan dunia sehingga disebut “welstancahuung”. Jerman pada masa hitler juga mengangkat national sozialistische welstancahuung sebagai dasar negaranya, Jepang “Tennoo Koodo Seishin”, cina pada masa Sun Yat Sen “San Min Chui dan Indonesia Pancasila sebagai Welstanschuung-Nya.
Karena nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarkaat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadpai berbagai persoalan. Dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kegiatan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sila-sila pancasila. 

0 komentar:

Posting Komentar