A.
Pengertian Pancasila
Guna memahami pancasila
sebagai ideologi secara lebih baik, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa
itu pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah
merumuskan konsep pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun
jika dicermati secara umum definisi konsep tersebut relatif sama berikut adalah
beberapa pengertian pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a)
Muhammad Yamin
Pancasila berasal
dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar
atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b)
Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian pancasila tidak saja
falsafah Negara, tetapi luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c)
Notonegoro
Pancasila adalah
dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan
bahwa pancasila pada hakiakatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara
yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.
d)
Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 juli 1945, dalam
siding BPUPKI, pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden
Soekarno untuk memberi nama lima prinsip dasar Negara Indonesia yang
siusulkannya. Perkataan tersebut dibidikan oleh temannya, seorang ahli bahasa
yang duduk disamping Ir. Soekaro yaitu Muhammad yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (pada tanggal 18 Agustus
1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di
dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama
pancasila. Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
dijadikan sebagai istilah yang sudah umum.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam
buku Sutasoma karangan MPU Tantular yang ditulis pada zaman majapahit
abad ke 14. dalam buku tersebut, istilah pancasila diartikan sebagai lima
perintah kesusilaan (pancasila kiama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a.
Melakukan kekerasan
b.
Mencuri
c.
Berjiwa dengki
d.
Berbohong
e.
Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan
sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan
atau perbuatan yang menurut adab (sopan-santun), dasar, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno
sebagai dasar Negara pada sedang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula pancasila
digunakan sebagai nama dari dasar palsafah negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang
berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah
perumusan undang-undang dasar 1945.
1.
Proses
Perumusan Pancasila
Pada
tanggal 7 September 1944 Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia
melalui perdana menteri Koiso, hal in dialkukan karena Jepang secara terus
menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Janji tersebut kemudian
diumumkan oleh Jenderal kumakhichi Horada tanggal 1 Maret 1945 yang
mencanangkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
Sebagai
realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepal apemerintahan Jepang
untuk jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang
merupakan wakil atau mencerminkan suku/ golongan yang tersebar diwilayah
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P.
Suroso, dan pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam
melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia
sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan
pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Mr.
Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan
rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
1.
Peri
kebangsaan
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Peri
ketuhanan
4.
Peri
kerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat
Setelah
menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis rancangan
undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara
yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
yang maha esa
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
- Mr.
Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan
urusaln lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1)
Paham
negara kesatuan
2)
Perhubungan
negara dengan agama
3)
Sistem
badan permusyawaratan
4)
Sosialisasi
negara
5)
Hubungan
antara bangsa.
- Ir.
Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan
dasar negara adalah sebagai berikut:
1)
Kebangsaan
Indonesia
2)
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3)
Mufakat
atau demokrasi
4)
Kesejahteraan
sosial
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
- Panitia
kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar
negara adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
- Rumusan akhir pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan yang maha esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai
dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Jika mengubah dasar negara pancasila berarti membubarkan negara hasil
proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
0 komentar:
Posting Komentar