1. Apa sajakah
fasilitas PPN dan PPn BM?
Fasilitas di bidang
PPN dan PPn BM adalah PPN dan PPn BM yang terutang dibebaskan atau tidak
dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.
2. Kepada siapakah
fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan diberikan?
Fasilitas PPN dan PPn
BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap :
a. Kegiatan di kawasan tertentu
atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan Berikat, KAPET
b. Penyerahan BKP/JKP Tertentu
c. Impor BKP Tertentu
d. Pemanfaatan BKP tdk berwujud
tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan JKP tertentu dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Apakah atas
penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut
Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat
dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai
biaya.
4. Apakah atas
penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak
Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
tidak dapat dikreditkan.
5. Atas kegiatan
apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain
Kawasan Berikat P. Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat atas :
a. Impor barang modal atau
peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan
Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat);
b. Impor barang modal dan peratan
pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata
dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan/atau bahan
untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean
Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang hasil produksi
PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan atau
bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka
subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil
pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan
industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan/atau
peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri
di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran barang dari Kawasan
Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau
penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor
6. Apakah atas
penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut?
Penyerahan Jasa Kena
Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia
Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan
fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib
memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
7. Atas kegiatan
apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat Pulau Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut di KB Pulau Batam atas :
a. penyerahan BKP antar Pengusaha
di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk
menghasilkan BKP yang diekspor;
b. penyerahan BKP dari PKP di luar
P. Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut
akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
c. impor BKP oleh Pengusaha di KB
Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut
akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
PKP yang melakukan
penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap ”PPN dan atau PPn BM
Tidak Dipungut
Atas impor BKP,
Dirjen BC membubuhkan cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pd setiap lembar
PIB pada saat penyelesaian dokumen.
8. Bagaimanakah
penerapan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Industri P. Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut atas :
1
penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri P.
Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang
diekspor;
2
penyerahan BKP dari PKP di luar P. Batam kepada Pengusaha
di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk
menghasilkan BKP yang diekspor;
3
impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam
sepanjang BKP tersebut akan digunakan
untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
Atas penyerahan BKP
dan atau impor BKP selain yang dimaksud di atas, dan atas penyerahan JKP
di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau
PPn BM dan pengenaannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
1
Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM
dikenakan atas :
a. kendaraan bermotor
segala jenis;
b. rokok dan hasil
tembakau lainnya;
c. minuman yang
mengandung alkohol.
2
Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan
atas barang elektronik segala jenis.
3
Pertahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
9. Apa yang
dimaksud dengan Gudang berikat? dan atas kegiatan apakah fasilitas PPN &
PPn BM terutang tidak dipungut yang diberikan di Gudang Berikat?
Gudang berikat adalah
suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya
sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya
pengolahan.
Fasilitas PPN dan PPn
BM yang terutang tidak dipungut diberikan atas kegiatan:
a. impor barang dan peralatan oleh
Pengusaha GB dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat;
b. impor barang dan bahan oleh
Pengusaha GB.
10. Jenis
kegiatan PPN dan PPn BM apakah yang mendapat fasilitas dibebaskan?
PPN & PPnBM
terutang dibebaskan dari pengenaan atas :
a.
Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau JKP
tertentu, seperti
b.
Impor dan atau penyerahan BKP strategis
c.
Impor dan atau penyerahan BKP/JKP Kepada Perwakilan
Negara Asing/Badan International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya berdasarkan azas
timbal balik.
11. Bagaimanakah
penerapan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang?
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
dinyatakan bukan merupakan Daerah Pabean menurut UU Kepabeanan. Dengan demikian
UU PPN tidak dapat diterapkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang
0 komentar:
Posting Komentar