PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
A. SUBJEK PAJAK ( 250304 )
1 Siapa Subjek PBB ?
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas
bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan
atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban
membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
menjadi Wajib Pajak.
·
Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya,
maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
·
Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek
pajak dimaksud, maka :
ü Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila
keterangan dimaksud disetujui;
ü Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan
disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;
ü Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan
yang diajukan itu dianggap diterima.
·
Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti
pemilikan hak.
B. OBJEK PAJAK ( 250304 )
1
Apa yang
menjadi Objek PBB ?
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
·
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
·
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak
dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan
lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak,
air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan
manfaat.
2 Objek
pajak apa saja yang tidak dikenakan PBB ?
·
Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
·
Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
·
Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam,
hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
·
Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
·
Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah
bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan
nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui
antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan
yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik
Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan.
3 Bagaimana
perlakuan atas Objek PBB yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan ?
Objek PBB yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan,
penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
C. TARIF PAJAK (250304 )
1 Berapa besarnya tarif PBB ?
Tarif PBB adalah
tunggal sebesar 0,5% (lima per sepuluh persen).
0 komentar:
Posting Komentar