Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Koperasi sebagai landasan ekonomi dan sosial Indonesia



Koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang paling tepat untuk menjalankan ekonomi di Indonesia, dan juga merupakan alat yang tepat untuk
memperbaiki keadaan social ekonomi rakyat Indonesia, karena memang koperasi mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan jiwa serta kehidupan rakyat Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah memperbaiki dan meningkatkan para anggota. Jadi dengan didirikannya koperasi dapat diusahakan bagaimana agar kebutuhan para anggota terutama kebutuhan primernya dapat dicukupi dengan baik. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut haruslah dilakukan usaha bersama yang berdasarkan azas kekeluargaan. Oleh karena itu anggota dipandang mmempunyai kedudukan yang cukup penting, sedangkan modal hanya merupakan alat pelengkap guna mencapai usaha bersama. Karena itu
koperasi dapat diartikan sebagai kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal, sehingga jika koperasi memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para anggota sesuai jasa masing-masing anggota dalam membina dan mengembangkan koperasi tersebut. Oleh karena itu setiap anggota koperasi hanya mempunyai satu hak suara tanpa memperhatikan banyaknya saham yang dimilikinya, sehingga tidak ada seorang anggotapun yang menguasai jalannya koperasi. Dengan demikian keuntungan koperasi yang diperoleh tidak akan dinikmati oleh satu orang atau sekelompok kecil anggota yang kebetulan mempunyai banyak saham. Karena bila hal itu terjadi maka kerjasama berdasar azas kekeluargaan tidak akan ada lagi, yang ada hanya persaingan bisnis, unsur mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk diri sendiri.hal ini bertentangan dengan tujuan demokrasi ekonomi dan juga pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Suatu kerjasma dalam bidang usaha, akan terjalin jika usaha tersebut dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Artinya terbentuknya usaha tersebut berasal dari keinginan anggota sebdiri, yang kemudian dijalankan dan dilaksanakan oleh anggotanya tersebut, sehingga hasil yang diperoleh dari usaha tersebut dinikmati bersama oleh seluruh anggota. Dengan demikian akan terciptalah unsur bekerja sama antar anggota yang dilandasi azas kekeluargaan. Untuk melakukan hal tersebut setiap anggota diharapkan mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam dimana menganggap anggota yang lain merupakan keluarga sendiri. Satu sama lain tidak ada dan tidak boleh ada perbedaan, karena semua anggota pada hakekatnya sama. Sama hak, kedudukan dan kewajiban. Oleh karena itu pada dasarnya semua orang dapat diterima sebagai anggota koperasi. Rakyat keseluruhan seharusnya dapat mendirikan koperasi, untuk kepentingan perbaikan nasib mereka sendiri.
Dengan demikian adalah tepat sekali bahwa koperasi bagi Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan di segala bidang ini dijadikan sebagai suatu alat untuk melaksanakan demokrasi ekonomi. Koperasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kehidupan social ekonomi rakyat Indonesia. Koperasi merupakan satu-satunya perusahaan yang tepat untuk melaksanakan pasal 33 ayat1 UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar