Stelsel Pajak adalah sebagai berikut :
1.
Stelsel real
adalah pengenaan pajak berdasarkan objek sesungguhnya
terjadi.
2.
Stelsel anggapan
adalah pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang
dibenarkan oleh undang-undang.
3.
Stelsel campuran
adalah menyatakan pengena pajak didasarkan campuran
antara stelsel real dan stelsel anggapan.
Azas Pemungutan Pajak
1.
Azas domisili (tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan atas seluruh wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya baik
penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.
2.
Azas sumber
adalah Negara berhak mengenakn pajak atas penghasilan
yang bersumber di wilayah nya tampa
meperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3.
Azas kebangsaan
adalah pengenaan di hubungkan di satu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar