Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Stelsel Pajak & Asas Pemungutan Pajak


Stelsel Pajak adalah sebagai berikut :
1.      Stelsel real
adalah pengenaan pajak berdasarkan objek sesungguhnya terjadi.
2.      Stelsel anggapan
adalah pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3.      Stelsel campuran
adalah menyatakan pengena pajak didasarkan campuran antara stelsel real dan stelsel anggapan.




Azas Pemungutan Pajak
1.      Azas domisili (tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan atas seluruh wajib pajak yang bertempat  tinggal di wilayahnya baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.

2.      Azas sumber
adalah Negara berhak mengenakn pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayah nya tampa meperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

3.      Azas kebangsaan
adalah pengenaan di hubungkan di satu Negara.

0 komentar:

Posting Komentar