Sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
1.
Official Accesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan
kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang
terhutang setiap tahunnya sesuai undang-undang yang berlaku.
2.
Self Accesment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
wajib pajak di tentukan oleh sendiri.
Ciri-ciri system perpajakan ini adalah
·
Sederhana baik dalam jumlah
maupun jenis pajaknya
·
Mencerminkan asas pemerataan
·
Memberikan kepastian hokum
·
Menutup penggelapan pajak
·
Memberikan kepercayaan yang
besar kepada wajib pajak
·
Mendorong dan memberikan
pengaruh positif pada kegiatan ekonomi dan bisnis.
Menurut Prof. Dr.
H. Rahmat soemitro, tingkat pendidikan dan
kesadaran pajak bangsa Indonesia
belum sedemikian tinggi sehingga belum dapat melaksanakan system self
accesment.
Menurut AT Salamun
dalam system ini yang didasrkan pada kepercayaan
ini wajib pajak merupakan subjek atau para pelaku perpajakan yang bebas dan
aktif.
3.
With Holding System
Adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pihak tiga untuk menentukan besarnya pajak yang terhutag oleh wajib pajak
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar