Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)


Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.


Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2.      Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan.

Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
1.      Pengusaha PKP pindah alamat kewilayah kerja KPP lain
2.      Pindah tempat kedudukan
3.      Pindah tempat kegiatan usaha
4.      Perubahan status perusahaan.

Kewajiaban wajib pajak adalah sebagai berikut :
1.      Mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
2.      Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
3.      Mengambil sendiri surat pemberitahuan pajak dan mengisi dengan benar dan memasukkan sendiri dengan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
4.      Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.
5.      Jika diperiksa wajib :
·         Memperlihatkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen yang lain yang berhubungan dengan penhasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha pekerja bebas wajib pajak atau objek penanda tanganan pajak
·         Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat diruangan tempat perusahaan yang akan diperiksa.
Memberikan keterangan yang seperlunya

0 komentar:

Posting Komentar