Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap
wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)
berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak memiliki surat
pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha
kena pajak.
Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui identitas
pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2.
Untuk melaksanakan hak dan
kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Untuk pengawasan terhadap
administrasi perpajakan.
Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
1.
Pengusaha PKP pindah alamat
kewilayah kerja KPP lain
2.
Pindah tempat kedudukan
3.
Pindah tempat kegiatan usaha
4.
Perubahan status perusahaan.
Kewajiaban wajib pajak adalah sebagai berikut :
1.
Mendaftarkan diri untuk
mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
2.
Menghitung dan membayar sendiri
pajak dengan benar.
3.
Mengambil sendiri surat pemberitahuan pajak
dan mengisi dengan benar dan memasukkan sendiri dengan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan.
4.
Menyelenggarakan pembukuan dan
pencatatan.
5.
Jika diperiksa wajib :
·
Memperlihatkan buku atau
catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen yang lain yang berhubungan
dengan penhasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha pekerja bebas wajib pajak
atau objek penanda tanganan pajak
·
Memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat diruangan tempat perusahaan yang akan diperiksa.
Memberikan keterangan yang seperlunya
0 komentar:
Posting Komentar