Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8,  rincian syarat-syarat pembentukan koperasi :
1.       Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau sekunder )
2.       Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.

3.       Koperasi yang akan di bentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
4.       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan
e.      Ketentuan mengenai rapat anggota
f.        Ketentuan mengenai pengelolaan
g.       Ketentan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sanksi

Langkah-langkah mendirikan koperasi
1.       Harus diketahui dasar pembentukan
2.       Persiapan pembentukan koperasi
3.       Rapat pembentukan
4.       Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
5.       Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
6.       Pengesahan akte pendirian

0 komentar:

Posting Komentar