Menurut UU No 25 tahun 1992
tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi :
1.
Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkan
atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau sekunder )
2.
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum
koperasi, minimal 3 koperasi.
3.
Koperasi yang akan di bentuk harus berkedudukan
di wilayah negara republik indonesia.
4.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar.
a. Daftar
nama pendiri
b. Nama
dan tempat kedudukan
c. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
d. Ketentuan
mengenai keanggotaan
e. Ketentuan
mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentan
mengenai permodalan
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan mengenai sanksi
Langkah-langkah mendirikan
koperasi
1.
Harus diketahui dasar pembentukan
2.
Persiapan pembentukan koperasi
3.
Rapat pembentukan
4.
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan
pengesahan hak badan hukum koperasi
5.
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
6.
Pengesahan akte pendirian
0 komentar:
Posting Komentar