Kemungkinan bentuk kepemilikan bisnis ada 3, yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perusahaan kemitraan (Firma atau CV)
3. Korporasi (Perseroan Terbatas)
I. Perusahaan Perseorangan
- yaitu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal (Pengusaha
perseorangan)
- Dapat mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk membantu
operasional perusahaan, tetapi pinjaman ini tidak
menggambarkan kepemilikan
- Pengusaha perseorangan wajib membayar sendiri semua
utangnya, tetapi tidak perlu membagi keuntungan kepada
kreditor
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1. Semua laba hanya untuk sendiri
2. Organisasi sederhana (keharusan dokumen legal sangat terbatas,
tidak harus mendirikan badan hukum yang terpisah, harus
mendaftarkan perusahaannya ke Pemda via pos surat, perlu
mengajukan suatu lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis)
3. Pengendalian seutuhnya (menghindari konflik dalam proses
pengambilan keputusan)
4. Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan
1. Bertanggung jawab atas semua kerugian
2. Tanggung jawab tidak terbatas (tidak ada batas atas utang yang
menjadi tanggung jawab pemiliknya, apabila digugat
bertanggung jawab secara pribadi atas putusan melawan
perusahaan)
3. Dana terbatas
4. Ketrampilan terbatas (mungkin tidak dapat mengendalikan
semua bagian perusahaan)
II. Perusahaan Kemitraan (Partnership / CV / Firma)
- Bisnis yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih secara bersama
- Para pemilik disebut mitra pengusaha (partner)
- Partner harus mendaftarkan perusahaan kemitraannya kepada
negara dan mungkin perlu meminta izin usaha
- Perusahaan kemitraan umum (general partnership), yi
perusahaan kemitraan di mana semua mitra pengusaha punya
tanggung jawab tidak terbatas yi mitra pengusaha ini secara
pribadi bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan
- Perusahaan kemitraan terbatas (limited partnership) adalah
perusahaan yang mempunyai beberapa mitra pengusaha dengan
tanggung jawab terbatas
- Mitra pengusaha terbatas (limited partner) yi mitra pengusaha
dimana tanggung jawabnya terbatas atas modal atau properti
yang mereka kontribusikan ke dalam perusahaan kemitraan
- Suatu perusahaan kemitraan terbatas mempunyai satu atau
lebih mitra pengusaha umum (general partner) yi
mitrapengusaha yang mengelola bisnis, menerima gaji, membagi
laba/rugi daripada bisnisnya dan mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
Keuntungan Perusahaan Kemitraan
1. Dana Tambahan (dari satu atau lebih mitra pengusaha)
2. Kerugian ditanggung bersama
3. Lebih ada spesialisasi (mitra pengusaha memusatkan diri
kepada spesialisasinya masing-masing dan dapat melayani
pelanggan yang lebih luas variasinya). Contoh perusahaan
akuntan: spesialisasi pajak pribadi untuk perseorangan,
spesialisasi pajak usaha untuk perusahaan, dll.
Kerugian Perusahaan Kemitraan
1. Berbagi Pengendalian.
Pengambilan keputusan harus dibagi. Mitra pengusaha mungkin
tidak setuju dengan bagaimana bisnis harus dijalankan, yang
mungkin akan merusak hubungan pribadi.
2. Tanggung jawab tak terbatas, seperti pengusaha perseorangan
3. Berbagi laba
III.Korporasi (Perseroan Terbatas)
- Yi badan hukum (terdaftar pada negara bagian) yang membayar
pajak dan secara hukum terpisah dari pemiliknya
- Mendirikan sebuah korporasi, seorang individu atau kelompok
harus memakai akta pendirian (charter): dokumen yang dipakai
untuk mendirikan suatu bisnis
- Akta pendirian menunjukkan aspek penting dari korporasi,
misal nama perusahaan, informasi mengenai saham yang
diterbitkan dan deskripsi operasi perusahaan
- Orang yang mengelola korporasi harus mengelola menurut PP
(UU) yi petunjuk umum untuk mengelola suatu perusahaan
- Pemegang saham korporasi adalah secara hukum, mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, artinya mereka tidak harus
menanggung secara pribadi kegiatan perusahaan.
- Pemegang saham hanya dapat menanggung kerugian sebatas
modal yang ditanamkannya.
- Pemegang saham korporasi memilih dewan direksi yang
bertanggung jawab untuk menciptakan kebijakan umum
perusahaan.
- Salah satu tanggung jawab dewan direksi adalah memilih
seorang presiden direktur dan para pimpinan utama (seperti
wakil presiden direktur), yang diberi tanggung jawab
menjalankan bisnis sehari-hari.
- Jika dewan direksi menjadi tidak suka dengan kinerja pempinan
utama, dia mempunyai kekuatan untuk mengganti.
- Demikian juga apabila pemegang saham tidak suka dengan
kinerja anggota dewan direksi, mereka dapat mengganti pada
pemilihan yang akan datang
- Dalam beberapa korporasi, satu atau sebagian kecil individu
mungkin menjadi pemegang saham, sebagai anggota dewan
direksi dan juga menjadi pimpinan perusahaan.
Pemegang Saham Mendapatkan Imbalan atas investasi
mereka dengan 2 cara:
1. Mereka bisa menerima dividen dari perusahaan, dimana suatu
porsi dari laba perusahaan 3 bulan terakhir yang dididtribusikan
kepada para pemegang saham.
2. Harga saham yang dimilikinya mungkin naik di pasaran. Jika
perusahaan lebih untung, nilai saham di pasaran cenderung naik,
artinya nilai saham pemilik juga naik. Jadi, mereka bisa
mendapatkan keuntungan dengan menjual saham dengan harga
lebih tinggi
Bentuk
Kepemilikan
Proporsi dr bisnis yg ada unt
setiap bentuk kepemilikan
Prop. dr penghslan bisnis yg dihslkan
oleh setiap btk kepemilikan
P. Perseorangan 70% 6%
P. Kemitraan 10% 4%
Korporasi 20% 90%
Keuntungan dari Korporasi
1. Tanggung jawab terbatas
2. Akses terhadap dana (dapat dengan mudah mengumpulkan dana
dengan menerbitkan saham baru)
3. Transfer kepemilikan
Investor dalam perusahaan besar terbuka biasanya dapat
menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan
menghubungkan pialang saham atau dengan menjual lewat
Internet
Kerugian dari Korporasi
1. Biaya keorganisasian yang tinggi (karena diwajibkan
mendirikan suatu badan hukum dan mendaftarkan pada negara)
2. Pemberitaan mengenai keuangan
Apabila saham korporasi diperdagangkan secara terbuka,
investor umum juga berhak mengetahui data keuangan
perusahaan sampai batas ttt. Akibatnya perusahaan harus
memberitakan mengenai operasi bisnisnya dan gaji
karyawannya
3. Masalah keagenan
Disebabkan ketika para manajer tidak bertindak sebagai agen
yang bertanggung jawab kepada para pemegang saham sebagai
pemilik bisnis (pengambilan keputusannya mungkin tidak selalu
bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemegang saham)
4. Pajak yang tinggi
Karena merupakan badan hukum yang terpisah, ia kena pajak
secara terpisah pula
Category:
Pengantar Bisnis
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar