Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Disamping itu, tujuan lainnya adalah :
1. meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi
dan kegiatan usaha;
2. informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi
aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;
3. informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas
syariah terhadap amanah dalam mengaman-kan dana, menginvestasikannya
pada tingkat keuntungan yang layak; dan
4. informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam
modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai
pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Asumsi Dasar
1. Dasar Akrual, Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas
dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui
pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam
laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang
disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak
hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas
tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya
yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena
itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan
peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi. Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil
usaha menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha
berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah
keuntungan bruto (gross profit).
2. Kelangsungan Usaha, Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar
asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya
di masa depan. Karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau
berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin
harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus
diungkapkan.
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1. Dapat Dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian Jujur
6. Substansi Mengungguli Bentuk
7. Netralitas
8. Pertimbangan Sehat
9. Kelengkapan
10. Dapat Dibandingkan
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi :
1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi;
c. laporan arus kas; dan
d. laporan perubahan ekuitas.
2. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial :
a. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
b. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan
tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Posisi Keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah
aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas.
1. Aset, adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
2. Kewajiban, merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari
peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar
dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
3. Dana Syirkah Temporer, adalah dana yang diterima sebagai investasi
dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas
syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana
tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4. Ekuitas, adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi
semua kewajiban dan dana syirkah temporer
Category:
Dasar Akuntansi
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar