1. Perjanjian Antara Para Pihak Sebagai
Dasar Hukum
Sebagaimana diketahui Sistem hukum kita
menganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Pasal
1338 ayat 1 tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepada
Pasal 1338 ayat 1 ini maka asal tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan
yang berlaku, maka setiap perjanjian (lisan maupun tertulis) Yng dibuat oleh
para pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak tersebut.
2. Perundang-undangan Sebagai Dasar Hukum
Ada berbagai perundang-undangan lain yang
dengan tegas menyebut dan memberi landasan hukum terhadap penerbitan dan
pengoperasian kartu kredit ini yaitu sebagai berikut :
a.Keppres No.6 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Pasal 2 ayat 1 dari Keppres No.61 ini antara lain menyebutkan bahwa salah
satu
kegiatan dari Lembaga Pembiayaan adalah melakukan usaha kartu kredit.
Sementara dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan perusahaan
Kartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan dengan mempergunakan kartu
kredit.
Menurut Pasal 3 dari Keppres No.61 ini yang dapat melakukan kegiatan
lembaga
pembiayaan tersebut termasuk kegiatan kartu kredit adalah :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (sekarang sudah tidak ada lagi dalam sistem
hukum keuangan kita).
3. Perusahaan pembiayaan.
b.Keputusan Menteri Keuangan no.1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah,
terkhir denagn Keputusan Menteri Kuangan RI No.448/KMK.017/2000 tentang
Perusahaan Pembiayaan
Pasal 2 dari Keputusan Menkeu No.1251 ini kembali menegaskan bahwa salah
satu dari kegiatan Lembaga pembiayaan adalah usaha kartu kredit.
Selanjutnya dalam pasal 7 ditentukan bahwa pelaksaan kegiatan kartu kredit dilakukan
denagn cara penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakn oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.
c.Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan seperti yang telah diubah
dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Sehubungan dengan perbankan, kartu kredit
mendapatkan legitimasinya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1992 seperti yang telah
diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun a1998. Pasal 6 huruf I nya dengan tegas
menyatakan bahwa salah satu kegiatan banj adlah melakukan usaha kartu kredit.
d.Berbagai Peraturan Perbankan Lainnya
Terdapat bebrbagai peraturan
perbankan lainnya yang mengatur lebih lanjut atau menyinggung tentang kartu
kredit ini yang dikeluarkan dari waktu ke waktu.
0 komentar:
Posting Komentar