1. Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan dapat
dicapai melalui berbagai cara, antara lain: melalui peningkatan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan
memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan
nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali.
Upaya meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam
menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua, peningkatan kualitas isi,
masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan keprofesionalan
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Keempat, penerapan prinsip
pembelajaran berbasis penelitian.
Upaya peningkatan kemampuan meneliti
di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih
menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat kuat orientasi teoritiknya. Paradigma
demikian dirasakan tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Pendekatan MPMBS
menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari
motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate endeavor for quality improvement), dan
bersifat pragmatis naturalistik.
MPMBS mengisyaratkan pula adanya
kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang bersifat praktis maupun
dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat dan produktif, yang
dikembangkan atas prinsip kesetaraan sudah sangat mendesak. Kemitraan yang sehat antara LPTK dan sekolah adalah
sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan
desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola berdasarkan atas
dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga kedua belah pihak dapat
memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity
of benefits).
Melalui Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji,
ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang
inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis.
Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan dosen di
LPTK, dan guru-siswa di sekolah. PTK menawarkan peluang sebagai strategi
pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan
tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola
kerjanya bersifat kolaboratif.
2. Tujuan
a.
Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil
pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
b.
Membantu guru dan
tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan
pendidikan di dalam dan luar kelas.
c.
Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga
kependidikan.
d.
Menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan
sekolah dan LPTK, sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan
mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sustainable).
e.
Meningkatkan keterampilan pendidik dan tenaga
kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK.
f.
Meningkatkan
kerjasama profesional di antara pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan
LPTK.
3. Bidang Kajian Penelitian Tindakan Kelas
a.
Masalah belajar siswa di sekolah (termasuk di dalam
tema ini, antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan-kesalahan
pembelajaran, miskonsepsi).
b.
Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk
dalam tema ini, antara lain: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran,
implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas,
partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa).
c.
Alat bantu, media dan sumber belajar (termasuk dalam
tema ini, antara lain: masalah penggunaan media, perpustakaan, dan sumber
belajar di dalam/luar kelas, peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat).
d. Sistem asesmen dan evaluasi proses dan
hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah evaluasi awal
dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen berbasis kompetensi).
e.
Pengembangan
pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (termasuk
dalam tema ini antara lain: peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta
didik, peningkatan keefektifan hubungan antara pendidik- peserta didik dan
orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik).
f.
Masalah
kurikulum (termasuk dalam tema ini antara lain: implementasi KBK, urutan
penyajian materi pokok, interaksi guru-siswa, siswa-materi ajar, dan
siswa-lingkungan belajar).
4. Luaran Penelitian Tindakan Kelas
Luaran umum yang diharapkan
dihasilkan dari PTK adalah sebuah
peningkatan atau perbaikan (improvement
and theraphy), antara lain sebagai berikut.
a.
Peningkatan
atau perbaikan terhadap kinerja belajar siswa di sekolah.
b.
Peningkatan
atau perbaikan terhadap mutu proses pembelajaran di kelas.
c.
Peningkatan
atau perbaikan terhadap kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan
sumber belajar lainnya.
d. Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas prosedur dan alat evaluasi
yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
e.
Peningkatan
atau perbaikan terhadap masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
f.
Peningkatan
dan perbaikan terhadap kualitas penerapan kurikulum dan pengembangan kompetensi siswa di sekolah.
5. Pengusul Penelitian Tindakan Kelas
a.
Semua dosen LPTK (keguruan dan non
keguruan) negeri maupun swasta dari semua program studi yang berkolaborasi dengan guru (SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK) di sekolah/madrasah.
b.
Khusus untuk dosen LPTK non
keguruan dapat mengusulkan PTK dengan catatan mereka harus berkolaborasi dengan
guru bidang studi di sekolah.
c.
Para dosen LPTK yang tidak
sedang terikat Kontrak Kerja Penelitian dengan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dan Menristek
(dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lemlit), atau tidak sedang studi lanjut (dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dekan).
6. Kolaborasi dalam
Penelitian Tindakan Kelas
a. Permasalahan penelitian tindakan kelas
harus digali atau didiagnosis secara kolaboratif dan sistematis oleh dosen dan
guru dari masalah yang nyata dihadapi
guru dan/atau siswa di sekolah. Masalah penelitian bukan dihasilkan dari
kajian teoretik atau dari hasil penelitian terdahulu, tetapi masalah lebih ditekankan pada permasalahan aktual
pembelajaran di kelas.
b. Penelitian ini bersifat kolaboratif,
dalam pengertian usulan harus secara jelas menggambarkan peranan dan intensitas
masing-masing anggota pada setiap kegiatan penelitian yang dilakukan, yaitu:
pada saat mendiagnosis masalah, menyusun usulan, melaksanakan penelitian
(melaksanakan tindakan, observasi, merekam data, evaluasi, dan refleksi),
menganalisis data, menyeminarkan hasil, dan menyusun laporan akhir.
c. Dalam PTK, kedudukan dosen setara
dengan guru, dalam arti masing-masing
mempunyai peran dan tanggungjawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi
untuk mencapai tujuan.
7. Jangka Waktu dan Biaya
Penelitian
Usulan
penelitian disusun untuk kegiatan selama 10 bulan (persiapan sampai dengan
pelaporan hasil). Biaya penelitian untuk setiap usulan maksimum Rp 10.000.000
(sepuluh juta rupiah), yang rinciannya terdiri dari:
a. Honorarium Ketua Peneliti dan anggota
(tidak melebihi dari 30% total biaya usulan).
b. Biaya operasional kegiatan penelitian di
sekolah (minimum 30% dari total biaya).
c. Biaya perjalanan disesuaikan dengan
kebutuhan riil di lapangan, termasuk biaya perjalanan anggota peneliti ke
tempat penelitian.
d. Lain-lain pengeluaran (dokumentasi,
laporan, photocopy, dan lainnya).
- Kriteria
Seleksi
Usulan penelitian akan diseleksi
secara ketat oleh Tim Pakar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat
Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi
(Dit.PPTK dan KPT). Kriteria evaluasi terhadap usulan penelitian PTK mencakup :
a.
Perumusan
Masalah (terutama: asal, relevansi, dan cakupan permasalahan).
b.
Cara
Pemecahan Masalah (terutama: rancangan tindakan, dan kontekstualitas tindakan,
kriteria keberhasilan sebuah tindakan).
c.
Kemanfaatan
Hasil Penelitian (terutama: potensi untuk memperbaiki atau meningkatkan
kualitas isi, proses, masukan, atau hasil pembelajaran dan/atau pendidikan).
d. Prosedur Penelitian (terutama: prosedur
diagnosis masalah, perencanaan tindakan, prosedur pelaksanaan tindakan,
prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi hasil penelitian).
e.
Kegiatan
Pendukung (terutama: jadwal penelitian, sarana pendukung pembelajaran masing-masing
anggota penelitian dalam setiap kegiatan penelitian, dan kelayakan pembiayaan).
9. Pemantauan Pelaksanaan Penelitian Tindakan
Kelas
Pemantauan terhadap pelaksanaan
penelitian akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Dit.PPTK dan KPT, Ditjen
Dikti menjelang penulisan laporan akhir penelitian. Pelaksanaan pemantauan akan
dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian masing-masing LPTK sebagai
penanggungjawab kontrak penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Monitoring akan diselenggarakan dengan
mempergunakan Format Pemantauan
Penelitian Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Dit.PPTK dan KPT (terlampir).
10. Tata Cara Pengajuan Usulan Penelitian
10.1.
Cara Pengajuan Usulan Penelitian
a)
Diajukan lewat Lembaga Penelitian, diketahui oleh
Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b)
Jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang dari LPTK dan 3
(tiga) orang dari guru, atau seorang dosen dari LPTK dan 2 (dua) orang guru.
c)
Masing-masing LPTK
maksimal boleh mengajukan 15
usulan (penyimpangan/kelebihan dari ketentuan ini otomatis akan
mengakibatkan LPTK ybs akan didiskualifikasi).
d)
Seleksi awal terhadap usulan dosen dari LPTK
dilaksanakan oleh masing-masing Lemlit dengan memperhatikan secara
sungguh-sungguh Panduan Penyusunan Proposal PTK dan Buku Petunjuk Pelaksanaan
PTK yang disusun oleh Dit.PPTK dan KPT. Berita acara seleksi perlu dilampirkan.
e)
Seorang peneliti (dosen/guru) hanya diperbolehkan
terlibat dalam satu PTK atau RII, baik sebagai
ketua maupun anggota, sehingga tidak diperkenankan merangkap.
10.2
Usulan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan sampul (cover)
berwarna Biru Muda dan
dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan
Ketenagaan Perguruan Tinggi, Lt.4, Jalan Pintu 1, Senayan-Jakarta oleh
masing-masing LPTK Pengusul.
10.3
Usulan yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan
didiskualifikasi dan usulannya tidak diperiksa.
10.4
Usulan penelitian harus sudah diterima di Direktorat
Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi paling
lambat 27 Januari 2005 dalam rangkap
3 (tiga) dengan kertas HVS ukuran A-4 dan fonts 12 bertipe Times New Roman.
0 komentar:
Posting Komentar