3.1. Asal – usul dan
Perkembangan Agama Islam
3.1.1.
Agama Islam di Asia
Perlu
diketahui bahwa Pakistan
merupakan Negara yang memisahkan diri dari India . Pada Abad ke- 13 s/d 15
agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya
kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunan-bangunan tempat ibadah.
Pada waktu kritis Kerajaan Moghul, para
pedagang Belanda, Prancis, Inggris dan Portugis masuk India . Kemudian pada perkembangan
selanjutnya India
resmi dijajah Inggeris. Pada tahun 1947, Inggeris memberi kemerdekaan kepada India
dan sekaligus berakhirnya kejayaan Islam di India. Pada tahun itu juga umat
Islam kemudian mendirikan negara baru yang terpisah dari India , yaitu Pakistan . Arti penting negara ini
dalam sejarah dan perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal. Pertama,
perjuangan politiknya berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang
Hindu di India. Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri
bagi umat Islam. Kedua , Pakistan berperan penting dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah lembaga pengkajian
Islam dan intelektual muslim berkaliber international.islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat
sehingga Pakistan
merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan hukum
Islam telah diperlakukan di Pakistan .
Sayid Qutub, tokoh Ihkwanul Muslim Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah
muncul dua kekuatan besar Islam, yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan
(Asia Selatan). Kekuatan militer negara Pakistan
ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa negara Pakistan
mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika menilai Pakistan ,
sebagai negara ”Bom Islaam” (Islamic Bomb).
Ide tentang pembentukan negara tersendiri
bagi Umat Islam, bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh
Muhammad Iqbal dan akhirnya direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun
1947 Inggis menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal
14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan
lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur
jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak berdirinya negara Pakistan , umat Islam mencoba
menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan
bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis
Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga
muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Sistem
pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi
konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara bernama”Republik Islam Pakistan ”.
Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962,
yang cara Iantara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya
mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga
Penelitian Islam.
0 komentar:
Posting Komentar