2.1.1.
Syari’ah
Secara harfiah, syari`ah artinya jalan. Sedangkan sebagai istilah keislaman, syari`ah merupakan hukum atau peraturan dari ajaran Islam yang dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas perjalanan hidup manusia. Lalu lintas perjalanan hidup manusia itu ada yang bersifat vertikal dan ada yang bersifat horizontal. Jadi, syari'ah juga mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan menusia dengan sesama manusia. Aturan hubungan manusia dengan Allah berwujud kewajiban manusia menjalankan ibadah tanpa banyak mempertanyakan ini dan itu dan tidak berani melanggarnya sedikitpun. Sedang-kan lalu lintas pergaulan manusia secara horizontal disebut mu`amalah. Prinsip bermu`amalah adalah saling memberi manfaat, mengajak kepada kebaikan universal, memperhatikan norma-norma kepatutan dan mencegah kejahatan tersembunyi.
Manusia merupakan makhluk yang heterogen, sehingga aturan bermu`amalah
memiliki sifat dinamis dan merespond perubahan. Pada prinsipnya, agama Islam
menganjurkan manusia untuk tidak picik, mudah dan tidak mempersulit ,
memperkecil beban, tidak untuk memberatkan, dan penerapan aturan hukum secara
bertahap. Prinsip-prinsip inilah membuat
peranan manusia(dalam hal ini ulama) dalam merumuskan aturan-aturan
syari`at sangat besar, yaitu dalam bentuk ijtihad. Ketentuan hokum dirumuskan
dengan akal dan hati dan harus berdasarkan Al-Qur'an dan hadist . Sebagai
contoh, Al Qur'an menjelaskan sangat detail tentang waris, selebihnya hanya
membicarakan dasar-dasarnya saja. Contoh lainnya mengenai politik misalnya.
Al-Qur'an tidak menentukan bentuk negara apakah republik atau kerajaan.
Akibatnya, pemerintahan Nabi dan khulafaur Rasyidin juga sangat terbuka untuk
dapat disebut sebagai sebuah kerajaan atau republik.
0 komentar:
Posting Komentar