Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

FIQIH PUASA



1. Definisi puasa
Secara bahasa berarti menahan, sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq hingga terbenam matahari dengan niat sengaja).

2. Hukum puasa
Kaum muslimin semuanya sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barang siapa yang berbuka pada bulan ramadhan tanpa udzur maka ia telah melakukan suatu dosa besar.

3. Keutamaan puasa
  • Allah menghususkan pusa untuk diriNYa, memberi pahala dan melipat gandakanya tanpa hisab.
  • Do'a orang yang berpuasa tidak tertolak.
  • Orang yang berpusa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu Raabnya.
  • Puasa memberikan syafaat kepada pelakunya pada hari kiamat
  • Bau mulut orang yang berpuasa  lebih wangi disisi Allah daripada minyak kasturi
  • Puasa adalah tameng (dari kemaksiataan) serta benteng dari Neraka.
  • Barang siapa puasa sehari di jalan Allah maka akan menjauhkan dirinya dari neraka  sejauh 70 tahun.
  • Disurga terdapat pintu Ar rayan, pintu khusus yang diperuntukan orang yang berpuasa dan tidak bleh masuk melewati pintu tersebut kecuali mereka.
  • Adapun puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun islam, bulan di turukanya Al Qur'an , diturunkanya malam lailatul Qadar, dibukanya semua pintu surga dan di tutupya pintu neraka serta syetan di belenggu.

4. Manfaat puasa

Puasa memilki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan seseorang lebih bertakwa. Lalu puasa dapat mengusir syetan, membunuh syahwat, mendidik keiginan untuk senantiasa menjahui hawa nafsu dan maksiat, membiasakan disiplin, tepat waktu dan merupakan saat permakluman kesatuan umat islam.

5. Adab dan sunah puasa
  • Makan sahur dan mengakhirkannya.
  • Menyegerakan berbuka dan ketika selesai berbuka membaca do'a.
  • Menjahui rafats, yakni terjerumus kedalam perbuatan maksiat.
  • Termasuk yang menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu, sinetron, film, festival, nongkrong, bermain di jalanan dan semacamnya.
  • Tidak memakan makanan maupun minuman secara berlebihan.
  • Dermawan dengan ilmum harta, jabatan, akhlaq dan anggota badan. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan pada bulan ramadhan.
  • Menyiapkan fisik dan jiwa untuk beribadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya bula ramadhan, khusyu' dalm tarawih, tetap bersungguh-sungguh ibadah dipertengahan ramadhan hingga terakhir, berusaha mendapatkan lailatul qodar, memperbanyak sedekah, I'tikaf, dan berbagai kebajikan lainnya.

6. Hukum-hukum puasa
v  Diantara jenis puasa ada yang wajib dilakukan sekaligus (berurutan), seperti puasa ramadhan, puasa kafarat (denda) karena membunuh dengan tidak sengaja, karena kafarat dhihar, puasa kafarat karena bersenggama disiang bulan ramadhan dsb.
v  Puasa tidak wajib dilakuakan sekaligus yaitu seperti puasa qodho' puasa ramadhan, puasa sepuluh hari bagi orang yang berhaji yang tidak mendapatkan hewan Hadyu( sesembelihan) dsb.
v  Dilarang mengkhususkan puasa pada hari jum'at, jugs pada hai sabtu, puasa sepanjang tahun.
v  Puasa sunah dapat menyempurnakan puasa wajib.
v  Dilarang menghususkan hari jum'at untuk berpusa, juga hari sabtu, puasa sepanjang tahun, menyambung puasa (tidak berbuka), dan diharamkan berpuasa pada hari raya dan hari-hari Tasyrik (11,12,13 Dzul Hijjah).


7. Masuknya bulan ramadhan
Permulaan bulan ramadhan ditentukan dengan melihat bulan (ru'yatul hilal) atau dengan menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari. Adapun yang  mendasarkan pada hisab maka hukumnya bid'ah.

8. Kewajiban puasa
v  Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang  baligh, berakal, mukim (tidak musafir), mampu, dan bebas dari berbagai halangan , seperti haid dan nifas.
v  Anak yang berusia 7 th dianjurkan untuk berpuasa jika mampu, dan sebagian ahli ilmu  berpendapat agar dipukul anak usia 10 th yang tidak berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat.
v  Jika ada orang kafir masuk islam atau anak mencapai usia baligh atau orang gila menjadi sadar pada siang hari maka mereka harus menahan diri (dari makan dan minum) pada sisa harinya, namun mereka tidak wajib mengqadha' hari-hari yang tidak berpuasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang sadar maka ia wajb puasa saat sadar, demikian pula hukumnya dengan orang yang kesurupan.
v  Orang yang meninggal di pertengahan bulan ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya, juga tidak bagi walinya untuk mengqadha' sisa hari-hari puasanya.
v  Orang yang mengetahui wajibnya puasa pada bulan ramadhan  atau tidak mengetahui diharamkanya makanan atau bersenggama di siang hari bulan ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas ulama ) ia diterima alasanya (ma'dzur) dengan catatan ma'dzur pula orang lain yang seperti dirinya. Adapun orang yang hidup di tengah  kaum muslimin dan memungkinkan baginya untuk bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma'dzur.

9. Puasa musafir (orang yang berpergian)
  1. Diperbolehkan bagi musafir untuk berbuka dengan dua syarat : mencapai jarak tempuh minimal safar (brepergian ) atau menurut umumnya, perjalanan yang di lakukanya disebut safar, lalu safar yang dilakukanya bukan untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka.
  2. Menurut kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, baik ia mampu melanjutkan puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa atau tidak.
  3. Orang yang hendak bepergian di bulan ramadhan tidak boleh meniatkan berbuka kecuali telah berangkat, dan tidak boleh berbuka kecuali setelah keluar dan meninggalkan kampungnya.
  4. Jika matahari telah terbenam lalu ia berbuka di darat, kemudian setelah pesawat terbang jauh meninggi, lalu ia melihat matahari maka ia tidak wajib baginya untuk menahan diri.


10. Puasa orang sakit.
a)      Sesuatu yang ringan, seperti batuk atau pusing tidak boleh di jadikan seseorang untuk membatalkan puasanya. Tetapi jika menurut pemeriksaan dokter atau menurut kebiasaan, sakit tersebut semakin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh baginya bebuka bahkan makruh berpuasa.
b)      Jika puasanya menyebabkan pingsan maka diperbolehkan baginya berbuka tapi wajib baginya untuk mengqadha.  Jika ia pingsan di tengah hari  lalu sadar sebelum terbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah, jika masih dalam keadaan puasa. Namun jka pingsanya tersebut sejak fajar  hingga terbenam matahari (maghrib) maka menurut jumhur ulama puasanya batal sedangkan qadha' puasa karena pingasan adalah wajib.
c)      Barangsiapa di serang lapar atau haus yang sangat sehingga di takutkan membinasakan dirinya atau di duga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian indranya maka ia boleh berbuka dan lalu mengqadhanya.
d)     Para pekerja berat tidak boeleh berbuka puasa. Tetapi bila meninggalkan kerja dapat membahayakan dirinya, dan ia takut binasa di tegah hari maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau universitas maka itu bukanlah udzur (alasan) utuk boleh berbuka puasa.
e)      Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh ia harus mengqadha puasnya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (memberi makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang tua renta , maka tiap harinya dia memberi makan satu orang miskin  sebanyak setengah sha' (kurang lebih 1,25 kg.) dari makanan pokok negrinya (seperti beras).
f)       Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya utuk mengqadha, tetepi belum dilakukanya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin  dengan hitungan sebanyak hari yang di tinggalkanya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya maka hal itu diperbolehkan.

11. Puasa orang yang lanjut usia dan lemah
  • Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak mempunyai kekuatan tidak wajib berpusa. Mereka boleh berbuka selama tidak mampu untuk berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan setiap harinya satu orang miskin kurang lebih 1,25 kg. makanan pokok negrinya. Adapun orang tua yang tidak dapat membedakan lagi dan telah pikun, maka tidak wajib baginya atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada pembebanan syari'at (taklifus syari'ah).
  • Barangsiapa yang memerangi musuh atau ada musuh yang mengepung negrinya, sedang puasa bisa melemahkanya dari musuh, maka ia boleh berbuka puasa meskipun tanpa safar, demikian pula jika memerlukan berbuka sebelum berperang, maka hal itu diperbolehkan.
  • Barangsiapa sebab bukanya karena sesuatu yang tampak, seperti sakit maka boleh baginya berbuka dengan menampakanya pula. Dan barang siapa berbukanya adalah sesuatu yang tersembunyi, seperti haid maka lebih utama baginya untuk berbuka secara sembunyi-sembunyi karena di takutkan adanya perasangka buruk atasnya.

12. Niat puasa
  • Niat disyariatkan dalam puasa ramadhan, juga puasa wajib lainya seperti puasa qadha' dan kafarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam hari, meskipun beberapa saat sebelum terbit matahari. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan sesuatu perbuatan tanpa di ikuti ucapan. Orang yang berpusa ramadhan tidak perlu memperbaharuai niatnya setiap malam ramadhan, tetapi cukup baginya untuk niat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan Ramadhan.
  • Puasa sunah tidak disyariatkan niat sejak malam hari. Adapun puasa sunah tertetu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih berhati-hati adalah hendaknya diniatkan sejak malam hari.

13. Barangsiapa melakukan puasa wajib seperti puasa qadha, nadzar dan kafarat maka ia harus menyempurnakan puasnya dan tidak boleh berbuka tanpa udzur. Sedangkan orang yang berpusa suanah, jika menghendaki boleh berbuka, meskipun tanpa udzur.

14. Orang yang tidak mengetahui masuknya bulan ramadhan kecuali setelah fajar
Orang yang tidak mengetahui telah masuk bulan ramadhan kecuali setelah terbit fajar maka hendaknya ia manahan diri dari makan dan minum pada hari itu, lalu mengqadha'nya pada hari lain. Demikianlah menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Orang yang di penjara atau di tawan, jika mengetahui masuknya bulan ramadhan dengan menyaksikan atu mendengar berita dari orang yang terpercaya maka ia wajib berpuasa. Jika tidak, maka hendaknya ia berijtihad sendiri dan melakukan apa yang paling kuat menurut dugaanya.

15. Berbuka dan menahan diri dari (puasa )
  1. Bila seluruh matahari telelah tenggelam maka itulah waktu berbuka. Dan tidak ada pengaruhnya warna mereh yang masih tampak di ufuk.
  2. Jika fajar telah terbit, maka orang yang berpuasa berkewajiban menahan diri (dari makan dan minum serta yang membatalkan puasa) seketika, baik mendengar adzan atau tidak. Adapun menahan diri –sebagai bentuk kehati-hatian – sebelum fajar sekitar 10 menit (padahal masih membatalkan makan dan minum) maka hal itu tidak dibenarkan.
  3. Negri yang malam dan siangnya sepanjang 24 jam maka bagi umat islam di dalamnya wajib berpuasa, meskipun siangnya lebih utama daripada malamnya


16. Hal-hal yang membatalkan puasa
  • Seorang yang membatalkan puasanya –selain haid dan nifas- tidak dikatakan membatalkan puasanya kecuali dengan tiga syarat : Hendaknya dalam keadaan mengerti, tidak bodoh.Dalam keadaan ingat, bukan sedang lupa. Dengan keinginan sendiri, bukan di paksa.
  • Adapun yang termasuk membatalkan puasa adalah bersetubuh, sengaja muntah, Ihtijam (berbekam ) serta makan dan minum dengan sengaja.
  • Termasuk pembatal puasa yang semakna dengan makan dan minum adalah obat-obatan atau serbuk yang di telan melalui mulut, suntikan yang mengenyangkan, begitu juga tranflusi  darah.. adapun suntiikan yang bukan pengganti makan atau minum, tetapi untuk pengobatan, maka hal itu tidak membahayakan puasanya, membersihkan ginjal juga tidak membatalkan puasa. Dan menurut pendapat yang kuat, obat tetas mata dan telinga, mencopot gigi serta mengobati luka, tidaklah membatalkan puasa. Demikian pula dengan mengambil darah untuk di diagnosa tidak membatalkan puasa. Obat tenggorokan jika tidak ditelah juga tidak membatalkan. Dan barangsiapa yang menambal giginya lalu mendapatkan rasa mint (sejuk) atau lainya pada tenggorokanya maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
  • Barangsiapa makan atau minum dengan sengaja pada siang hari bulan ramadhan tanpa udzur maka dia telah berbuat dosa besar, ia harus mengqadha' (mengganti) puasanya.
  • Jika ia lupa lalu makan  dan minum maka hendaklah ia tetap melanjutkan puasanya, karena itu merupakan karunia Allah. Jika melihat orang lain makan dan minum karena lupa maka ia harus mengingatkanya.
  • Barangsiapa membutuhkan berbuka untuk menolong orang yang mau binasa maka hendaknya ia berbuka dan mengqadha puasanya.

17. Barangsiap menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan ramadhan
v  Barang siapa yang menyetubuhi istrinya pada siang hari ramadhan dengan sengaja dan tanpa di paksa maka dia telah merusak puasanya. Ia wajib bertaubat dan melanjutkan puasanya pada hari itu serta wajib megqadha' dan membayar kafarat dengan membebaskan seorang budak, jika tidak  mampu maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu maka hendaklah memberi makan kepada 60 orang miskin. Dan hal yang sama juga berlaku hukumnya pada orang yang berzina, melakukan homoseksual atau menyetubuhi binatang.
v  Jika berkeinginan menyetubui istrinya lalu berbuka terlebih dahulu dengan makan dan minum maka dosanya lebih besar, sebab ia telah mencemarkan kesucian ramadhan dua kali, yakni dengan makan dan bersetubuh.
v  Seorang suami yang mencium, bermesraan, berpelukan, bersentuhan dan memandang berkali-kali terhadap istrinya, jika bisa mengendalikan nafsunya adalah diperbolehkan, tetapi jika ia orang yang mudah terangsang birahinya maka hal itu tidak diperbolehkan.
v  Jika ia sedang menyetubuhi istrinya tiba-tiba terbit fajar (terdengar adzan) maka ia harus segera menyudahinya. Puasanya tetap sah, meskipun ia mengeluarkan mani setelah menyudahinya. Jika ia masih tetap melanjutkannya padahal fajar telah terbit berarti ia telah berbuka, dan karenanya ia wajib bertaubat, megqadha' puasanya dan membayar kafarat .

18. Jika dipagi hari dalam keadaan junub
  • Jika pagi hari dalam keadaan junub, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Ia boleh mengakhirkan mandi dari junub, haid, dan nifas sehingga setelah terbit fajar, tetapi ia harus bersegera sehingga mendapatkan shalat subuh berjamaah.
  • Jika seorang yang puasa mimpi dengan mengeluarkan mani maka hal itu tidak membatalkan puasanya secara ijma'(kesepakatan ulama), dan ia tetap wajib melanjutkan puasanya.
  • Barangsiapa yang mengeluarkan manai pada siang hari bulan Ramadhan dengan sesuatu yang mungkin di jaga, seperti menyentuh atau memandang yang berulang-ulang maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya, lalu ia wajib mengqadhanya pada hari lain.

19. Muntah tanpa sengaja
Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib mengqadha', tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja maka ia wajib mengqadha puasanya. Adapun mengunyah permen karet manis  tau ada rasa lainya, maka mengunyahnya adalah haram. Jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan karena mengunyahnya maka batal puasanya. Adapun dahak dan ingus, jika ia telan sebelum sampai mulut maka tidak membatalkan puasa, jika ia telan setelah sampai mulut maka menjadi batal puasanya. Adapun mencicipi makanan tanpa diperlukan hukumnya makruh.

20.  Hal-hal yang terjadi di bulan Ramadhan
  1. Siwak hukumnya sunah bagi orang yang puasa sepanjang hari.
  2. Sesuatu yang terjadi pada orang puasa seperti luka, mimisan, masuknya air atau cairan lain ke tenggorokanya tanpa sengaja maka hal itu tidak merusak puasa. Demikian pula halnya meminyaki rambut atau kumis, atau mencium wangi-wangian.
  3. Merokok adalah salah satu yang membatalkan puasa. Dan ia tidak boleh menjadi sebab seorang meningglkan puasa.
  4. Berendam dalam air atau berselimut dengan kain yang di basahi untuk mendapatkan tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa.
  5. Jika seorang makan, minum atau menyetubuhi istrinya karena mengira waktu masih malam, tetapi ternyata telah terbit fajar maka ia tidaklah berdosa dan tetep melanjutkan puasanya.
  6. Jika ia berbuka karena mengira matahari telah tenggelam padahal belum, maka menurut jumhur uama ia wajib mengqadha puasanya.
  7. Jika telah terbit fajar sedangkan di mulutnya masih ada makanan atau minuman maka para fuqaha sepakat bahwa ia harus memuntahkanya dan puasanya sah.

21. Hukum puasa wanita
  • Jika wanita melihat cairan  putih dan ia tahu bahwa ia telah suci maka ia waib meniatkan puasa sejak malam . jika ia tidak mengetahui status kesucianya maka hendaknya ia mengusapnya dengan kapas atau sejenisnya. Jika kapas itu  dikeluarkan masih dalam keadaan bersih maka ia berpuasa. Dan jika seorang wanita yang haid dan nifas, jika darahnya berhenti pada malam hari lalu niat puasa, kemudian terbit fajar sebelum mandi, maka menurut segenap ulama puasanya adalah sah.
  • Wanita yang mengetahui kebiasaan haidnya adalah besok misalnya, maka ia tetap harus harus dalam niat puasa, dan tidak boleh berbuka sampai ia melihat adanya darah.
  • Yang utama bagi wanita haid adalah menerima sunatullah pada dirinya, ridha denganya dan tidak mencari jalan untuk menghentikan haid pada bulan Ramadhan.
  • Jika wanita hamil keguguran, dan janinya telah terbentuk maka ia adalah dalam keadaan nifas dan tidak boleh berpuasa. Akan tetapi jika janinya belum berbentuk maka ia adalah darah istihadhah (penyakit) dan wajib berpuasa jika ia mampu. Orang yang nifas  jika telah suci sebelum 40 hari maka ia harus berpuasa dan mandi untuk shalat. Dan jika lebih dari 40 hari maka ia niat puasa dan mandi serta darah yang keluar dianggap istihadhah.
  • Pendapat yang kuat adalah mengqiyaskan orang yang hamil dan menyusui dengan orang sakit. Keduanya boleh berbuka dan tidak ada kewajiban lain selain megqadha, baik tidak puasa karena takut terhadap dirinya atau terhadap anak yang di kandunganya.
  • Perempuan wajib puasa jika di setubuhi oleh suaminya di bulan ramadhan dengan kerelaannya, maka hukum bagnya adalah sama dengan hukum suaminya. Tetapi jika dipaksa maka ia harus berusaha menolaknya, dan tidak wajib membayar kafarat karenanya. 
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar