a. Pengertian, Luasan,
dan Harapan Ideal
Menurut Undang-undang Pokok
Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967, hutan didefinisikan sebagai suatu lapangan
yang bertumbuhkan pohon-pohon yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati
bersama alam lingkungannya dan ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Selanjutnya
dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, definisi hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi tersebut ada dua hal yang penting yang berubah, pertama
bahwa dalam definisi pertama peran pemerintah sangat dominan sebagai penetap
suatu kawasan, yang berimplikasi tanggungjawab untuk menjaga kondisi kawasan
yang telah ditetapkan. Kemudian kedua, dalam definisi kedua peran pemerintah
tidak ditonjolkan namun justru adanya pengakuan untuk tidak memisahkan
persekutuan hidup alam dengan lingkungannya, termasuk persekutuan
masyarakat sekitar hutan. Dengan melihat definisi itu tampak bahwa hutan
juga dimaksudkan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat.
Berapakah
luas hutan di Indonesia? Wilayah Indonesia dengan jumlah 17.508 pulau ini
memiliki 57% dari luas daratannya berwujud hutan, atau seluas 108.573.300
hektar. Hutan terluas berada di Kalimantan (34 juta hektar), Irian Jaya (33
juta hektar), Sumatera (20 juta hektar) dan sisanya tersebar di berbagai pulau
lainnya (Anonim, 1997). Namun demikian, angka itu berbedan drastis dengan
laporan World Bank yang menyatakan bahwa setelah 35 tahun terjadi deforestasi,
hutan Indonesia tinggal 57 juta hektar dan hanya 15 % diantaranya
terletak di dataran rendah, sisanya di lapangan yang sulit dijangkau dan
kawasan payau alluvial (Iskandar, 2000) .
Hutan tropik Indonesia sebagaimana disebutkan di atas merupakan bioma daratan
yang dicirikan oleh suhu sekitar 25 derajat Celsius dengan perbedaan suhu
diurnal (siang dan malam) maupun perbedaan suhu musim (hujan dan kering) yang
tidak mencolok. Kelembabannya 80 % atau lebih, umumnya dengan curah hujan yang
cukup tinggi.
Sifat hutan yang sangat khas dan berbeda dengan sumberdaya lainnya adalah
kemampuannya untuk memperbarui diri secara alami, atau karena campur tangan
manusia maka manusia mampu memperbaharuinya bahkan dengan perlakuaan
intensifikasi. Dengan demikian kelestarian sumberdaya secara alami akan
terlaksana dengan sendirinya, ataupun akan terlaksana lebih cepat sepanjang
manusia mengusahakannya, dan akan terhenti bila manusia memusnahkannya. Dari
sumber daya hutan tersebut selain prinsip kelestarian hasil (sustained yield
principle) juga diharapkan mampu secara maksimal memberikan manfaat kepada
manusia (maximum yield principle) atau bila prinsip tersebut digabungkan
akan menjadikan suatu harapan ideal hutan yaitu pelaksanaan prinsip The
progressive maximum sustained yield (prinsip hasil maksimal yang bekembang
lestari).
b. Hasil
Hutan Lebih Sekedar Kayu
Hutan berisikan lebih dari sekedar
kayu bulat untuk kayu lapis atau perabot rumah yang diekspor. Hutan juga memuat
hasil luar kayu seperti buah-buahan, bahan serat, tumbuhan obat dan plasma
nutfah untuk berbagai kebutuhan hidup. Hutan adalah pula rumah tempat pemukiman
dan sumber kehidupan spiritual masyarakat lokal, bahkan hutan juga sebagai
sumber inspirasi bagi para seniman. Hutan adalah penadah hujan pencegah banjir
di musim hujan dan penyimpan air di musim kemarau. Hutan adalah pula penyerap
asap pencemar karbon dan pelepas udara bersih.
Itulah sifat khas hutan yang lain: serbaguna.
Secara ekonomis hutan bermanfaat dalam memberi bahan industri kayu, menjadi
sumber devisa, membuka lapangan kerja, dan menaikkan pendapatan nasional. Hutan
juga bermanfaat secara ekologis dengan ekosistemnya yang beragam sebagai tempat
hunian hewan dan tumbuhan, serta manfaat sosial budaya yang telah dimanfaatkan
manusia sejak keberadaannya.
Oleh karena bermacam manfaat inilah
maka kelompok yang berkepentingan dengan hutanpun beraneka ragam. Ada kelompok
yang melulu berkepentingan dengan hutan sebagai sumber ekonomi, antara lain
para pemegang HPH dan industriawan kayu, pejabat pemerintah yang mengelola
instansi perindustrian, perdagangan, pertambangan, transmigrasi, pemukiman
penduduk dan mereka yang ingin mengeksploitasi hutan demi kayu, tanah atu bahan
mineral di bawahnya. Lain lagi dengan kelompok yang berkepentingan dengan
kelestarian hutan seperti para pemeduli keanekaragaman hayati, pengelola jamu
dan obat-obatan, pengelola banjir, air tanah dan pencegah erosi, pemeduli
ekoturisme, pejabat instansi lingkungan hidup, departemen kesehatan, para
peneliti atau umumnya mereka yang memetik manfaat dari hutan yang utuh.
Lain pula kelompok yang berkepentingan dengan hutan sebagai habitat tempat
masyarakat lokal, tempat berburu, tempat bercocok tanam secara alami dan sumber
daya kehidupan spiritual. Hutan memberi penduduk setempat makanan alami,
lapangan pekerjaan dan sumber kehidupan. Hutan memang diolah namun di bawah
ambang batas kemampuan pembaharuan diri hutan sebagai sumber alam yang bisa
diperbaharui.
0 komentar:
Posting Komentar