Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan
sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan
yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based
supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/
RBS). Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan
oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan
berdasarkan risiko. Sementara ini, pendekatan RBS yang telah mulai
diterapkan belum mengesampingkan pendekatan berdasarkan
kepatuhan. Proses yang berlangsung diharapkan menjadi upaya
penyempurnaan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya
menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan
bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu
dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan
dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
Sedangkan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko dapat
dikatakan sebagai pendekatan pengawasan yang berorientasi ke
depan (forward looking). Dalam pendekatan ini, pengawasan atau
pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat
(inherent risk) dalam aktivitas fungsional bank serta sistem
pengendalian risiko (risk control system). Pendekatan ini juga akan
lebih memungkinkan bagi otoritas pengawasan bank untuk proaktif
dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang
potensial timbul di bank.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 109
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus
pengawasan yang terdiri atas enam langkah. Semua langkah
dilakukan secara terus menerus, berulang, sesuai waktu penerapannya.
Siklus pengawasan itu adalah : Pemahaman terhadap bank;
Penilaian Risiko Triwulanan; Penyusunan Rencana Pemeriksaan;
Pelaksanaan Pemeriksaan yang terfokus pada Risiko dan
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan; Strategi Pengawasan Bank
Individual; dan Pelaksanaan Strategi Pengawasan Bank Individual
dan Tindakan Pengawasan.
Pengawasan ataupemeriksaan Bank berdasarkan risiko
dilakukan terhadap hampir semua jenis risiko. Jenis-jenis risiko
tersebut diantaranya adalah:
1. Risiko Kredit, yaitu Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan
counterparty memenuhi kewajibannya.
2. Risiko Pasar, yaitu Risiko yang timbul karena adanya pergerakan
variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki
oleh Bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain
adalah suku bunga dan nilai tukar.
3. Risiko Likuiditas, yaitu Risiko yang antara lain disebabkan Bank
tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
4. Risiko Operasional, yaitu Risiko yang antara lain disebabkan
adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya
problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
5. Risiko Hukum, yaitu Risiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak.
6. Risiko Reputasi, yaitu Risiko yang antara lain disebabkan adanya
110 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau
persepsi negatif terhadap Bank.
7. Risiko Strategik , yaitu Risiko yang antara lain disebabkan adanya
penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan, yaitu Risiko yang disebabkan Bank tidak
mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan
dan ketentuan lain yang berlaku.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar