Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab 2, salah satu tugas
Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Tugas ini
antara lain adalah dengan memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan
peraturan, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan perbankan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia meliputi: Ketentuan tentang Kelembagaan, Ketentuan
Kegiatan Usaha dan Produk Bank, Ketentuan mengenai pengelolaan,
terutama berkenaan dengan Prinsip Kehati-hatian, Ketentuan Self
Regulatory Banking (manajemen internal), Ketentuan mengenai
berbagai penunjang perbankan, dan sebagainya. Daftar isi dalam
Booklet Perbankan Indonesia 2007 menggambarkan apa yang
dimaksud dengan Ketentuan-Ketentuan Perbankan (lihat kotak)
Sebagian dari ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam UU-BI
dan UU-Perbankan. Sedangkan ketentuan yang lebih rinci ditetapkan
dalam produk hukum Bank Indonesia, seperti berbagai Peraturan
Bank Indonesia (PBI), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
(SK DIR BI), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI).
Kepemilikan Bank
Yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang
memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, tidak termasuk dalam
daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau
pengurus Bank Umum dan atau BPR sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BI.
Kedua, menurut penilaian BI yang bersangkutan memiliki
integritas yang baik. Antara lain adalah pihak-pihak yang :
n memiliki akhlak dan moral yang baik;
n mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
n memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan
operasional bank yang sehat.
Bagi pemegang saham pengendali, wajib memenuhi persyaratan
bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan
permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Penggantian dan atau penambahan pemilik bank
dan atau pemegang saham pengendali tunduk kepada tata cara
penggantian dan atau penambahan pemilik Bank yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai merger,
konsolidasi, dan akuisisi Bank serta mengenai pembelian saham
bank umum, sedangkan perubahan komposisi kepemilikan Bank
yang tidak mengakibatkan penggantian dan atau penambahan
pemilik wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Sumber dana untuk pembelian saham dalam rangka kepemilikan,
dilarang berasal:
n dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
n dari dan untuk tujuan pencucian uang;
n dari dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah bagi Bank
Syariah.
Bagi BPR konvensional, berlaku ketentuan bahwa sumber dana
yang digunakan untuk kepemilikan BPR dilarang berasal dari
pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan atau pihak lain, kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar